Menu

Mode Gelap

KPU Kutai Kartanegara · 11 Okt 2024 21:48 WITA

KPU Kukar Tetapkan Batas Dana Kampanye Pilkada Maksimal Rp44,95 Miliar, Paslon Wajib Taat dan Tertib Melapor


Teks Foto : Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman. (Rizka/Okeborneo) Perbesar

Teks Foto : Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman. (Rizka/Okeborneo)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan besaran maksimal penggunaan dana kampanye untuk Pilkada 2024 sebesar Rp 44,95 miliar selama masa kampanye yang dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024.

Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman menjelaskan bahwa anggaran dana kampanye tersebut mencakup berbagai kegiatan, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan bahan kampanye, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pembuatan alat peraga kampanye (Algaka) serta pemasangannya. Sampai dengan jasa manajemen dan konsultasi juga termasuk dalam batas maksimal dana tersebut.

“Batasan anggaran ini mencakup banyak kegiatan yang berkaitan dengan Kampanye dan selama itu tidak melanggar larangan kampanye, itu masuk dalam batas maksimal dana,” jelasnya pada Kamis, (11/10/2024).

Rahman juga mengimbau kepada para pasangan calon untuk dapar mengikuti dan patuh terhadap batasan maksimal dana kampanye yang telah ditetapkan tersebut. Serta tertib melaporkan jumlah dana yang dikeluarkan sesuai dengan jadwalnya karena KPU Kukar akan terus memantau laporan penerimaan sumbangan dana kampanye melalui aplikasi Sikadeka.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye. Terdapat tiga sumber penerimaan dana kampanye yang bisa digunakan selama Pilkada 2024. Yakni jenis dana berasal dari harta kekayaan pribadi paslon, sumbangan pihak lain perseorangan, dan sumbangan pihak lain badan hukum swasta.

Dan masing-masing sumber dana tersebut juga sama-sama memiliki batas maksimalnya yakni untuk dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan dibatasi paling banyak Rp 75 juta. Sedangkan dari badan hukum paling banyak Rp 750 juta.

Lebih lanjut, Rahman juga memaparkan tiga tahap pelaporan dana kampanye yang harus dilalui masing-masing pasangan calon. Diantanya yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Saat ini kami telah menerima LADK, dan selanjutnya KPU Kukar menunggu pelaporan LPSDK hingga tanggal 24 Oktober dan terakhir LPPDK.” ungkapnya.

Kedepannya, KPU Kukar akan terus melakukan pemantauan agar para paslon dapat melaporkan dana kampanye tepat waktu sebagai komitmen untuk mencegah monopoli oleh pihak tertentu dan menjaga prinsip keadilan dalam pemilihan tetap berjalan dengan baik. (adv/kpukukar/rl/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tiga Pasangan Calon Bupati Kukar Paparkan Visi Misi dalam Debat Publik Pasca Putusan MK

9 April 2025 - 20:41 WITA

Meski Naik, Jumlah Partisipasi Pilkada Kukar Belum Tembus Target 77 Persen

29 Januari 2025 - 19:37 WITA

Sidang Sengketa Pilkada Kukar: KPU Kukar Sampaikan Jawaban di MK

23 Januari 2025 - 18:58 WITA

Sengketa Pilkada Kukar Berlanjut, KPU Tunggu Keputusan Final MK

20 Januari 2025 - 15:53 WITA

MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Kukar, KPU Diminta Beri Keterangan

13 Januari 2025 - 16:27 WITA

KPU Kukar Resmi Rilis Laporan Audit Dana Kampanye Paslon Pilkada 2024

17 Desember 2024 - 17:47 WITA

Trending di KPU Kutai Kartanegara