Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 8 Jun 2023 18:19 WITA

Kuasa Hukum Tiga Wanita Hamil yang Ditahan Atas Kasus Perjudian, Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan


Kuasa Hukum Tiga Wanita Hamil yang Ditahan Atas Kasus Perjudian, Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Perbesar

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Ditas Law Office ajukan permohonan penangguhan penahanan kepada tiga kliennya yang sedang hamil kepada Polsek Samboja, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kamis (8/6/2023).

Bahkan satu dari ketiga wanita yang sedang hamil tersebut telah melahirkan di RSUD AM Parikesit. Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, kasus ini bermula sejak 18 Mei 2023, kepolisian Polsek Samboja melakukan penggerebekan terhadap delapan orang yang sedang asik bermain judi di sebuah rumah, tepatnya di Kelurahan Kuala Samboja.

Dari delapan orang tersebut diantaranya, enam perempuan dan dua orang laki-laki. Sampai dengan saat ini, keenam perempuan tersebut dititipkan di rutan Polres Kukar dan untuk dua orang laki-laki dilakukan penahanan di rutan Polsek Samboja.

Didi Tasidi selaku tim kuasa hukum ketiga perempuan yang sedang hamil menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan dilakukan pihaknya atas dasar dua hal, pertama kemanusiaan dan kedua perkara yang dinilai biasa atau tidak begitu istimewa.

“Kami sangat prihatin, kasusnya tidak begitu istimewa, tapi kenapa harus mengabaikan sisi kemanusiaan. Dan perjudian rumah yang taruhan Rp 5 ribu dan barang bukti yang berhasil diamankan itu hanya sebesar Rp50 ribu, “ujarnya.

“Untuk proses tindak lanjut hukumnya kami setuju dan harus ditegakkan. Kami tidak minta dihentikan (kasusnya), tapi supaya dialihkan karena (tahanan) sedang hamil,” sambungnya.

Dengan tegas, ia meminta kepada Polsek Samboja dan Polres Kukar dapat mendengarkan dan menindaklanjuti permohonan penangguhan penahanan atas tiga kliennya tersebut. Pengajuan penangguhan penahanan ini dilakukan dengan merujuk pada regulasi yang tertuang dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

“Kenapa kita mengajukan itu karena di dalam KUHAP bahwa kita diperbolehkan hak sebagai tersangka boleh mengajukan. Sampai saat ini kami juga belum tahu alasannya mengapa belum bisa mengabulkan itu (pengajuan penangguhan),” jelas Didi.

Dalam kasus ini, ia menyebutkan bahwa ini bukan suatu perkara yang harus mendapatkan perhatian lebih dari pihak kepolisian. Ia juga mempertanyakan tujuan dari penindakan pidana atas kasus ini. Karena barang bukti yang diamankan hanya sebesar Rp50 ribu.

“Jelas tidak sebanding dengan pengeluaran negara yang harus memberi makan delapan tahanan tersebut, ” katanya.

Ia pun menilai kasus ini bertolak belakang dengan asas hukum peradilan yang seharusnya berjalan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Selanjutnya apabila tidak ada respon dari pihak kepolisian, Didi bersama timnya akan menindaklanjuti persoalan ini dengan memberikan surat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM. (atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jendela Belakang Dicongkel, Laptop hingga Tabung Gas Raib dari Rumah di Muara Kaman

11 Juli 2026 - 18:31 WITA

Muara Kaman

Pembayaran Honor Disdikbud Kukar Rp9,5 Miliar Didalami, Bankaltimtara Siap Kooperatif

8 Juli 2026 - 16:32 WITA

pembayaran honor Disdikbud Kukar

Disdikbud Kukar Digeledah Kejati, Aulia Minta Mekanisme BPK Tetap Diberi Ruang

7 Juli 2026 - 14:19 WITA

Disdikbud Kukar digeledah Kejati

Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar, Usut Dugaan Korupsi TPP dan Insentif Guru

7 Juli 2026 - 10:44 WITA

Kejati Kaltim geledah Disdikbud Kukar

Temuan BPK Jadi Pintu Masuk, Kejari Kukar Dalami Dugaan Penyimpangan SPPD Disdikbud

4 Juli 2026 - 19:55 WITA

Kejari Kukar temuan BPK Disdikbud

Polisi Jelaskan Alasan Tersangka Samarinda Half Marathon Tidak Ditahan

30 Juni 2026 - 18:19 WITA

tersangka Samarinda Half Marathon tidak ditahan
Trending di Hukum - Kriminal