Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 3 Jul 2021 11:52 WIB

Lapas Tenggarong Siap Lanjutkan Program Asimilasi


 Lapas Tenggarong Siap Lanjutkan Program Asimilasi Perbesar

okeborneo.com, TENGGARONG – Sebanyak 100 perwakilan dari warga binaan Lapas Kelas II A Tenggarong mengikuti sosialisasi tentang Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Pidana Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Sabtu (3/7/2021).

Kasi Binapi Lapas Kelas II A Tenggarong Ahmad Harnadi menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja jajaran Lapas Tenggarong khususnya bagian Bina Narapidana dan Anak Didik dalam melaksanakan peraturan menteri tersebut, sehingga warga binaan dapat mengetahui hal dan kewajibannya jika mendapatkan program integrasi sesuai Permenkumham tersebut.

“Tujuan sosialisasi ini dimaksudkan agar warga binaan dapat mengetahui hak dan kewajibannya jika memperoleh program integrasi tersebut,” jelas Ahmad.

Sebelumnya program integrasi yang sama telah dilaksanakan melalui Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 yang masa berlaku berakhir pada tanggal 30 Juni 2021. Tujuan dari terbitnya peraturan ini salah satunya guna meminimalisir penyebaran Covid-19 didalam Lapas, mengingat dengan tingkat over kapasitas hunian yang tinggi di Lapas sehingga dengan adanya program tersebut dapat sebagai salah satu upaya pencegahan gangguan keamanan di Lapas.

Syarifuddin, Kasubsi Bimkemaswat menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan sebanyak 129 orang warga binaan siap untuk diprogramkan pelaksanaan Permenkumham tersebut.

“Lapas Tenggarong telah terdata sebanyak 129 orang warga binaan untuk mendapatkan program tersebut dan bisa bertambah seiring dengan pemberian remisi pada tahun 2021,” jelasnya.

Dengan adanya Permenkumham ini menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan, salah satunya Mubin yang dipidana 4 tahun karena tindak pidana narkotika dan bisa mempercepat berkumpul bersama keluarga.

“Bagi saya ini berkah, karena dapat lebih cepat berkumpul dengan keluarga,” terangnya.

Kebahagiaan tidak hanya dirasakan oleh warga binaan yang mendapatkan program tersebut, namun juga bagi pegawai lapas sendiri salah satunya Rini Risnawati yang telah 7 tahun menjadi staf Bimkemaswat di Lapas Tenggarong. Dirinya merasa terharu melihat kebahagiaan warga binaan yang mendapatkan program pembebasan melalui Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 ini.

“Lelah saya bersama tim yang ekstra bahkan sampai begadang terbayar langsung dengan melihat raut kebahagiaan warga binaan yang mendapatkan asimilasi, perasaan itu yang saya rasakan sejak awal pertama program asimilasi ini dijalankan,” ucapnya.

Program yang diperuntukkan bagi warga binaan ini tidak dipungut biaya dan bagi masyarakat dan keluarga warga binaan yang menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan program ini dapat melaporkan kepada hotline pengaduan Lapas Tenggarong.(ob1)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim Hyena Tangkap Pelaku Sabu Dari Jaringan Rutan Samarinda, Melibatkan Dua Warga Binaan

3 Februari 2025 - 15:04 WIB

Polsek Sebulu Bongkar Peredaran Sabu di Penginapan Desa Sumber Sari

10 Januari 2025 - 16:17 WIB

KPK Geledah Wilayah Kukar, Diduga Terkait Kasus Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

22 Oktober 2024 - 17:14 WIB

Rumah Mewah Mantan Pejabat Kutai Kartanegara Digeledah KPK

22 Oktober 2024 - 13:01 WIB

Pelaku Pembakaran Rumah di Tenggarong Ditangkap, Alasan Tidak Suka Rumah Kosong dan Gelap

12 Oktober 2024 - 09:01 WIB

Teks foto : Rilis Polres Kukar terkait kasus percobaan pembakaran di wilayah Kecamatan Tenggarong

Residivis Rahmin “kambing” ,Nekat Tebas Polisi Pakai Mandau Saat Ditangkap

11 Oktober 2024 - 14:21 WIB

Trending di Hukum - Kriminal