okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022, terkait mekanisme penyesuaian layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.
Saat ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong, mulai menerapkan layanan kunjungan secara tatap muka secara terbatas, Selasa (5/7/2022).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Tenggarong, Agus Dwirijanto mengatakan, seiring perkembangan situasi pandemi covid-19, pihaknya melakukan penyesuaian mekanisme penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka.
“Kita sesuaikan waktunya paling tidak besukkan sebanyak 15 menit. Jadi, kunjungan terbatas ini sesuai surat edaran nomo 12 tahun 2022 ini satu orang warga binaan selama satu minggu hanya bisa sekali dibesuk. Syarat dan ketentuan berlaku. Minimal harus sudah vaksin dan booster dan hanya orang terdekat yang bisa membesuk,” jelasnya.
Sedangkan untuk keluarga yang ingin membesuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) namun belum memiliki sertifikat/kartu vaksin diwajibkan untuk melakukan Antigen/PCR apabila ingin membesuk.
“Bagi yang melakukan vaksin 1,2 dan booster diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan antigen/PCR, ” ujarnya.
Adapun nanti beberapa fasilitas seperti telepon dan via zoom tetap akan diterapkan oleh pihak Lapas Kelas II A Tenggarong. “Ini agar mempermudah pembesuk apabila sedang berada diluar kota, jadi bisa melalui via zoom atau telepon,” tutup Agus. (atr/ob1/ef)








