okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Aturan Taman Tanjong kembali menjadi perhatian serius Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara. Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap larangan merokok dan membuang sampah sembarangan di ruang publik yang terletak di pusat Tenggarong itu.
Menurut Slamet, keberadaan bahan sintetis dan plastik di kawasan taman menimbulkan potensi kebakaran yang tinggi. Karena itu, disiplin masyarakat sangat dibutuhkan agar Taman Tanjong tetap aman dan nyaman. “Kalau imbauan itu sudah ada, tinggal bagaimana kita bersama-sama, termasuk peran media, untuk terus menyosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Slamet menegaskan, aturan Taman Tanjong tidak dibuat untuk membatasi masyarakat, melainkan melindungi mereka. Taman ini menjadi salah satu ruang publik favorit di Tenggarong, tempat warga berolahraga, bersantai, dan berkegiatan sosial. Tanpa kepatuhan terhadap aturan dasar, fungsi taman akan terganggu dan keselamatan pengunjung bisa terancam.
DLHK Kukar memilih pendekatan edukasi dalam menerapkan aturan Taman Tanjong. Tidak ada sanksi perda yang langsung diterapkan, namun petugas melakukan teguran dan sanksi ringan yang sifatnya mendidik. “Kita minta masyarakat bisa ikut menjaga. Jadi larangan merokok dan buang sampah sembarangan ini harus dipatuhi, dan teman-teman media juga kami harapkan bisa ikut membantu menyosialisasikan,” tambah Slamet.
Pengawasan kawasan Taman Tanjong dilakukan bersama Satpol PP Kukar. Patroli rutin digelar untuk memastikan aturan berjalan. Kehadiran aparat sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang berkunjung. Harapannya, warga bisa menikmati fasilitas publik dengan nyaman, sambil tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Dengan aturan Taman Tanjong yang lebih tertib, DLHK Kukar berharap taman ini bisa menjadi contoh ruang publik yang terjaga di Kutai Kartanegara. Kepatuhan masyarakat menjadi kunci agar taman tetap bersih, aman, dan ramah bagi semua kalangan. (adv/dlhkkukar/atr)








