okeborneo.com, SAMARINDA — Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Samarinda musnahkan barang bukti narkotika sebanyak 16.901,79 gram/brutto atau 16,274,06 gram/netto. Ekstasi dalam keadaan hancur seberat 5,78 gram/brutto atau 4,78 gram/netto dari 4 laporan polisi dengan jumlah tersangka 6 orang, di Mako Polresta Samarinda.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender ini dihadiri perwakilan dari pihak BNNK Samarinda, BPOM, Kesbang Pol, Pengadilan Negeri Samarinda serta Kejaksaan Negeri Samarinda.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian mengatakan pemberantasan narkotika ini atas inisiasi kerjasama dengan seluruh stakeholder di Kota Samarinda, sebagai bentuk implementasi P4GN untuk mewujudkan Indonesia bebas narkotika dan masyarakat tangguh dan bersih dari narkotika.
“Pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu ini dilakukan dengan cara diblender, ada enam blender yang disiapkan untuk menghancurkan barang haram tersebut,” jelasnya.
“Sabu-sabu 16 kg lebih ini pengungkapan dari dari enam tersangka yakni TR, MA, FR, RS, AH dan AM,” sambungnya.
Dijelaskannya sebelum dimusnahkan, barang bukti ini terlebih dahulu dilakukan tes narkoba untuk mengetahui dan membuktikan bahwa barang tersebut adalah narkotika atau bukan.
“Jadi pemusnahan dilakukan dengan cara di blender lalu dibuang dan dilarutkan ke dalam kloset,” ujarnya.
Diungkapkan Rido, ini merupakan pemusnahan barang bukti pengungkapan dari februari hingga maret 2022.
“Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” pungkasnya. (bdp/ob1/ef)