okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Enam dapur layanan pemenuhan gizi atau SPPG di Kutai Kartanegara harus menghentikan sementara operasionalnya. Layanan untuk penerima manfaat pun belum bisa dialihkan ke lokasi lain.
Penghentian ini dilakukan setelah inspeksi menemukan sistem pengolahan limbah di sejumlah dapur belum memenuhi standar yang ditetapkan. Temuan tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Gizi Nasional (BGN) yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat resmi bernomor 1204/D.TWS/3/2026.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mengatakan kendala utama berada pada instalasi pengolahan air limbah yang belum sesuai dengan ketentuan terbaru.
“Masih ada fasilitas yang belum menyelesaikan persyaratan teknis, khususnya terkait pengolahan limbah, sehingga belum bisa dinyatakan layak beroperasi,” ujarnya, Senin (6/4).
Ia menjelaskan, kondisi ini terjadi dalam masa penyesuaian terhadap aturan baru yang mulai diberlakukan. Karena itu, penghentian operasional dilakukan sebagai langkah pengawasan agar seluruh fasilitas memenuhi standar lingkungan sebelum kembali digunakan.
Enam dapur yang terdampak tersebar di beberapa wilayah, yakni Loa Janan, Muara Kaman, Anggana, Samboja, dan Tenggarong.
Di sisi lain, pemerintah daerah belum dapat mengalihkan layanan ke dapur lain. Setiap unit SPPG disebut memiliki kapasitas dan cakupan penerima manfaat yang sudah ditentukan.
“Setiap unit memiliki batasan layanan. Jadi belum memungkinkan untuk dialihkan ke lokasi lain,” jelasnya.
Sunggono menegaskan, perbaikan menjadi tanggung jawab pihak pengelola atau mitra yang mengoperasikan fasilitas tersebut. Pemerintah daerah akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan perbaikan berjalan sesuai ketentuan.
Evaluasi dijadwalkan berlangsung setiap dua pekan. Operasional dapur akan dibuka kembali setelah seluruh fasilitas dinyatakan memenuhi standar pengolahan limbah melalui proses verifikasi. (atr/bby)








