okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Revitalisasi Sungai Tenggarong yang bakal dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) hingga saat ini masih terkendala regulasi. Rencananya, bantaran Sungai sepanjang 2,6 kilometer yang berlokasi di Tenggarong bakal diubah menjadi kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kukar, Maman Setiawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya tengah memenuhi semua kebutuhan dokumen-dokumen. Yang saat ini terkendala di regulasi Balai Wilayah Sungai (BWS) yang mengaju pada Permen PUPR No. 28 Tahun 2015. Tentang penetapan garis sempadan sungai dan danau.
“Mereka hingga saat ini masih melarang pembangunan di kawasan bantaran sungai, tapi perencanaan sudah rampung,” ucap Maman, Kamis (9/2/2023).
Dalam melaksanakan revitalisasi, Pemkab Kukar bakal bekerjasama dengan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Islam Indonesia (UII). Saat ini perencanaan maupun desain telah selesai. Namun sampai saat ini masih terkendala regulasi saja.
Diketahui, revitalisasi ini bakal menata kawasan kumuh di sepanjang bantaran sungai Tenggarong. Mulai dari Jalan Panjaitan dan Kartini, Kelurahan Loa Ipuh dan Melayu. Mengingat, revitalisasi yang bakal dilakukan ini memiliki konsep Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa harus menyingkirkan warga sekitar.
“Dengan desain modern yang akan memberi daya tarik lebih, kediaman warga juga akan disulap menjadi kawasan UMKM,” ungkapnya.
Revitalisasi ini diharapkan akan menjadi ikon baru Kota Raja. Ratusan warga dari 16 RT juga mendukung penuh rencana ini. Pemkab Kukar juga memiliki rencana tersendiri bagi mereka. Yakni untuk menempati kawasan UMKM tersebut. Sehingga dapat meningkatkan ekonomi rakyat. Dan di sisi lain menambah estetika Tenggarong.
“Jika regulasi sudah selesai, kemungkinan dikerjakan fisiknya. Bupati (Edi Damansyah) mengarahkan 2024 dikerjakannya,” pungkas Maman. (atr/ob1/ef)








