okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Tren menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi viral semenjak adanya postingan dua pasangan yang membagikan beberapa foto-foto momen romantis nya saat melangsungkan pernikahan di kantor KUA tanpa dipungut biaya (gratis).
Semenjak viral nya pernikahan di KUA, dibeberapa KUA di seluruh Indonesia mengalami kenaikan yang signifikan banyak pasangan muda yang mendaftarkan diri untuk menikah langsung di KUA.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tenggarong, Hairillah, mengatakan, menikah di KUA mulai dari dulu memang selalu digratiskan saat di hari kerja. Namun sekarang ada perubahan untuk hari Sabtu dan Minggu tidak bisa melangsungkan pernikahan di KUA.
“Dulu masih bisa di Sabtu dan Minggu, sekarang tidak bisa jadi harus berbayar. Dan sejauh ini Tenggarong masih adem saja, tidak ada pengaruh. Karena barangkali orang lebih nyaman menikah di rumah ketimbang KUA. Sekalipun di sosial media ramai, sampai saat ini masih banyak yang nikah di luar KUA. Bulan Januari saja dari 63 pasang pernikahan hanya 7 yang nikah di KUA, “ungkap Hairillah, Senin (6/2/2023).
Semenjak Pandemi tahun 2020 sampai pada 2021 , tetap banyak pasangan muda memilih untuk melakukan pernikahan di rumah, sekalipun dengan terbatasnya orang. Sedangkan apabila melangsungkan pernikahan di KUA dibatasi hanya 10 orang maksimal dengan didampingi oleh petugas.
“Kalau lebih kami memilih untuk tidak melaksanakannya. Demikian dengan rumah, sudah ada protokol dari tim Covid-19, yang kami selalu dibriefing Satpol PP. Kalau mereka tidak bermasker kita tidak masuk, kami juga menggunakan sarung tangan, ” katanya.
Adapun untuk biaya pernikahan sebesar Rp 600 ribu rupiah itu sudah di atur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2014, diluar itu tidak ada biaya tambahan lagi. Dan ini hanya berlaku menikah di luar KUA saja, kalau di KUA tidak dipungut biaya sedikit pun.
“Pembayaran juga tidak melalui KUA, kami hanya menyiapkan billing Kemenkeu. Jadi begitu orang mendaftar ada prosesnya, kami cetak billing pembayaran dan serahkan ke calon pengantin (catin) untuk dibayar ke Bank atau Kantor Pos. Biaya sepenuhnya masuk ke Kemenkeu, ” ucapnya.
Lebih lanjut, Hairillah, mengimbau kepada catin yang ingin mendaftarkan pernikahan namun belum tahu caranya, dianjurkan untuk mendatangi KUA. Berdasarkan keterangan dirinya, masih terdapat beberapa catin masih sering mencari info dengan orang-orang yang tidak mengerti tentang pernikahan.
“Saya sudah melakukan survei ke Desa/Kelurahan di Tenggarong ini masih banyak orang mengatasnamakan sebagai tokoh agama mencari keuntungan dari ketidak pengertian catin. Sehingga kemudian mereka tidak jadi mendaftar di KUA, menikah secara siri dengan biaya jauh lebih besar daripada yang ditetapkan negara. Tetapi tidak mendapatkan buku nikah dan tidak diakui oleh negara,” pungkasnya. (atr/ob1/ef)








