okeborneo.com, SAMARINDA – Pengusaha sekaligus advokat Irma Suryani kembali datangi Polresta Samarinda untuk mengkonfirmasi tindak lanjut dari kepolisian terkait laporannya kepada seseorang bernama Sapto yang baru saja dilantik kembali menjadi anggota dewan.
“Kehadiran kami (bersama tim hukum) di Polresta Samarinda ini untuk kembali mem _follow up_ laporan yang sebelumnya kita buat terkait Sapto,” ucap Irma
Irma menyampaikan maksud kedatangannya bersama tim hukum untuk memberikan surat serta mengkonfirmasi kepada Kapolresta Samarinda dan Kasat Reskrim terkait laporan dirinya tentang kasus penipuan yang diajukan tertanggal 24 Juli 2023 namun sampai saat ini belum ada progres ataupun perkembangannya.
Lebih lanjut dikatakan Irma kasus ini tentang penipuan jual beli rumah di kawasan Citra Griya senilai 400 juta pada tahun 2019.
“Namun ternyata rumah tersebut telah masuk pada perkara lain bahkan sudah disita menjadi jaminan dan inkrah. Berdasarkan itulah kami melaporkan hal tersebut karena kami merasa ditipu,” jelasnya.
Semantara itu, Jumintar Napitupulu selaku kuasa hukum Irma menjelaskan pihaknya cukup bersabar karena laporan mereka tersebut sebelumnya belum dapat diproses karena ada aturan yang mengatur mengenai terlapor.
“Oke beberapa waktu lalu ada alasan bahwa karena mengikuti perkap maka seorang caleg tidak dapat diperiksa sampai masa pelantikan,” katanya.
“Tapikan pelantikan sudah terlaksana di tanggal 2 September 2024 kemarin, maka dari itu kita meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan kami agar segera dituntaskan,” sambungnya.
Maka dari itu kami kembali datang untuk memastikan kasus ini harus segera ditindaklanjuti dan kami meminta polisi harus segera menuntaskannya.
“Kami bertemu Kasat Reskrim, dia menyampaikan terimakasih telah mengingantan kasus tersebut dan akan segera menindaklanjuti kasus ini,” pungkasnya. (pep/ob1)