Menu

Mode Gelap
Hadirnya Rumah Produksi Bersama Dinilai Bisa Mengangkat Harga Komoditas Jahe di Wilayah Jonggon Pemkab Kukar Pastikan Insentif RT Naik Tahun Ini DiskopUKM Kukar Gelar Sejumlah Pelatihan Bagi UMKM, Sasar di Kecamatan Majukan UMKM, IRMA Masjid Agung Sultan Sulaiman Dapat Apresiasi dari Bupati Kukar Dapat Bantuan Mesin Produksi Jahe, Pemkab Kukar Siap Fasilitasi Listrik, Air Hingga Lahan untuk Petani

Sosial · 9 Mar 2022 15:36 WIB

Meskipun Telah Berlaku Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022, Jumlah Penumpang di Pelabuhan Samarinda Belum Meningkat


 Meskipun Telah Berlaku Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022, Jumlah Penumpang di Pelabuhan Samarinda Belum Meningkat Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA — Pasca berlakunya Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, belum ada peningkatan penumpang di Pelabuhan Samarinda Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, dalam keberangkatan Kapal Pantokrator, Rabu (9/3/2022).

Para penumpang senang setelah adanya peraturan yang meniadakan surat keterangan hasil tes Antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan darat, laut maupun udara.

Salah satu penumpang, Ega (38) mengatakan dapat lebih tenang dan menghemat biaya serta waktu dalam mempersiapkan keberangkatan.

“Dulu saat masih diberlakukan aturan itu, saya juga jadi sibuk karena harus mengurus surat kesana kesini itu,” ucapnya.

“Ada dengar informasinya itu, tapi masih belum jelas, jadi dari pada sampai disini aturan itu belum berlaku saya tetap membawa surat hasil tes PCR,” tambahnya.

Sementara itu Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas II Samarinda Kapten Slamet Isyadi mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan informasi dan pemeriksaan untuk pelaku perjalanan terkait surat edaran tersebut.

“Jadi aturan ini sudah diterapkan dan kita sudah berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Pelindo,” ungkapnya.

Dikatakannya pula untuk keberangkatan hari ini sendiri,dari kapasitas 1850 orang KM Pantokrator, hanya diisi 554 penumpang.

“Berarti hanya 31 persen yang terisi. Jadi belum ada peningkatan jumlah penumpang meskipun dengan kebijakan terbaru tersebut,” sebutnya.

Meskipun begitu, atas kebijakan baru ini, pihaknya tetap menegaskan bahwa para penumpang untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan.

“Kita tetap lakukan pemeriksaan di terminal penumpang, meskipun surat swab antigen dan PCR sudah tidak menjadi syarat perjalanan,” pungkasnya. (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Santri TPQ Nurul Amin di Sangasanga Bakal Punya Ruang Belajar Baru

18 Maret 2023 - 20:49 WIB

Tingkatkan Ekonomi Pesisir di Kukar, DPC PDI-Perjuangan Kukar Fasilitasi Kelompok Nelayan Pembudidaya Rumput Laut

5 Maret 2023 - 12:10 WIB

Buka Balai Harmoni, Gelar Talkshow Berdamai dengan Diri Sendiri

26 Februari 2023 - 14:29 WIB

Relawan BSS Terbentuk di Kaltim, Dukung Syarifah Suraidah Duduk di DPR RI

20 Februari 2023 - 14:30 WIB

Tingkatkan Kepribadian Lebih Baik, Salimah Kukar Gelar Kelas Kepribadian

29 Januari 2023 - 12:56 WIB

70 Ribu Mangrove Berhasil Ditanamkan oleh Planete Urgance dan Yayasan Mangrove Lestari di Muara Badak

26 Januari 2023 - 13:16 WIB

Trending di Sosial