okeborneo.com, SAMARINDA — Pasca berlakunya Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, belum ada peningkatan penumpang di Pelabuhan Samarinda Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, dalam keberangkatan Kapal Pantokrator, Rabu (9/3/2022).
Para penumpang senang setelah adanya peraturan yang meniadakan surat keterangan hasil tes Antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan darat, laut maupun udara.
Salah satu penumpang, Ega (38) mengatakan dapat lebih tenang dan menghemat biaya serta waktu dalam mempersiapkan keberangkatan.
“Dulu saat masih diberlakukan aturan itu, saya juga jadi sibuk karena harus mengurus surat kesana kesini itu,” ucapnya.
“Ada dengar informasinya itu, tapi masih belum jelas, jadi dari pada sampai disini aturan itu belum berlaku saya tetap membawa surat hasil tes PCR,” tambahnya.
Sementara itu Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas II Samarinda Kapten Slamet Isyadi mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan informasi dan pemeriksaan untuk pelaku perjalanan terkait surat edaran tersebut.
“Jadi aturan ini sudah diterapkan dan kita sudah berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Pelindo,” ungkapnya.
Dikatakannya pula untuk keberangkatan hari ini sendiri,dari kapasitas 1850 orang KM Pantokrator, hanya diisi 554 penumpang.
“Berarti hanya 31 persen yang terisi. Jadi belum ada peningkatan jumlah penumpang meskipun dengan kebijakan terbaru tersebut,” sebutnya.
Meskipun begitu, atas kebijakan baru ini, pihaknya tetap menegaskan bahwa para penumpang untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan.
“Kita tetap lakukan pemeriksaan di terminal penumpang, meskipun surat swab antigen dan PCR sudah tidak menjadi syarat perjalanan,” pungkasnya. (bdp/ob1/ef)