Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 20 Okt 2021 16:22 WIB

Minta Polri dan Pemerintah Serius Tangani Tambang Ilegal, Koalisi Dosen Unmul Nyatakan Sikap


 Minta Polri dan Pemerintah Serius Tangani Tambang Ilegal, Koalisi Dosen Unmul Nyatakan Sikap Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA – Semakin menjamurnya penambangan batubara ilegal khususnya di Kalimantan Timur (Kaltim) membuat 41 Dosen Unmul menyatakan sikap menolak dan meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Dalam rilis yang diterima okeborneo.com, berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, dalam kurun waktu 2018-2021, terdapat 151 titik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 107 titik, Kota Samarinda 29 titik, Kabupaten Berau 11 titik, dan Kabupaten Penajam Paser Utara 4 titik.

Salah satu dosen Fakultas Hukum Unmul yang tergabung dalam koalisi, Herdiansyah Hamzah mengatakan proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal ini, tidaklah sebaik ekspektasi publik. Bahkan barisan terdepan dalam upaya melawan tambang ilegal ini, justru datang dari warga, bukan aparat kepolisian apalagi pemerintah.

“Padahal kita sama-sama paham, bahwa kegiatan tambang ilegal adalah kejahatan. Dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, secara tegas menyebutkan bahwa, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah,” jelas Castro sapaan akrabnya, Rabu (20/10/2021).

“Lantas bagaimana mungkin kejahatan justru didiamkan begitu saja. Sebab pembiaran terharap tambang ilegal, adalah bagian dari kejahatan serius,” sambungnya.

Menyikapi tambang ilegal di Kalimantan Timur yang kian marak Koalisi Dosen Universitas Mulawarman menyampaikan sikap tegas sebagai berikut :

  1. Kepolisian harus secara serius mengusut tuntas kasus tambang ilegal, baik pelaku di lapangan maupun aktor intelektual yang berada dibaliknya (directing mind). Sebab mustahil penambang ilegal tersebut berani melakukan kegiatan secara terang-terangan dan terbuka, tanpa backup dari orang-orang tertentu.
  2. Kepolisian harus memberikan rasa aman dan perlindungan kepada warga, terutama yang menjadi korban terdampak tambang ilegal, dari ancaman serta intimidasi dari para preman.
  3. Kepolisian harus pro-aktif mencari, menemukan, dan melakukan proses hukum terhadap kegiatan tambang ilegal, tanpa harus menunggu laporan dari warga terdampak. Sebab kegiatan tambang ilegal merupakan delik umum yang bisa diproses hukum tanpa aduan warga. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepentingan umum.
  4. Meminta kepada Kapolri untuk melalukan supervisi anggotanya di daerah yang terkesan pasif dan lamban melalukan proses hukum terhadap tambang ilegal.
  5. Menuntut kepada Pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Timur, untuk aktif mendorong penyelesaian kasus tambang ilegal ini. Pemerintah tidak boleh berlindung dibalik alasan kewenangan yang sudah diambil alih oleh pusat. Sebab sebagai orang yang diberikan mandat memimpin daerah ini, tugas anda untuk menangkap maling yang telah menjarah kekayaan alam daerah kita.
  6. Memberikan dukungan dan solidaritas sepenuhnya kepada warga yang berani melawan tambang ilegal.
  7. Menyerukan kepada semua kalangan, terutama warga terdampak tambang ilegal, untuk berani melawan para pelaku tambang ilegal. Perlawanan terhadap tambang ilegal harus terus digelorakan, sebab masa depan serta keberlangsungan lingkungan hidup sekitar kita, ditentukan oleh keringat dan perjuangan kita sendiri.

Untuk diketahui Koalisi Dosen Universitas Mulawarman terdiri 41 orang dari berbagai fakultas, diantaranya fakultas hukum, fakultas pertanian, fakultas perikanan dan ilmu kelautan, fakultas ilmu sosial dan ilmu politik, fakultas ilmu budaya, fakultas keguruan dan ilmu pendidikan, fakultas kehutanan dan fakultas farmasi. (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pria 37 Tahun di Loa Kulu Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Terhadap Anak 14 Tahun

16 Agustus 2024 - 17:37 WIB

Pria 37 Tahun di Loa Kulu Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Terhadap Anak 14 Tahun

16 Agustus 2024 - 17:23 WIB

Semarak HUT RI ke-79, Lapas Tenggarong Gelar Pekan Lomba

6 Agustus 2024 - 10:22 WIB

Teks foto : Apel pagi Lapas Tenggarong sebelum melaksanakan pekan lomba

Polres Kukar Ungkap Kasus Penemuan Jenazah di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda

5 Agustus 2024 - 20:00 WIB

Foto : Suasana pers rilis yang dilakukan oleh Polres Kukar (Angga/okeborneo.com)

Jasad Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Semak Blukar Jalan Poros Tenggarong – Samarinda

3 Agustus 2024 - 21:50 WIB

dok. istimewa

Bejat! Seorang Ayah Kandung Asal Muara Kaman Perkosa Anak Kandung Sendiri

27 Mei 2024 - 19:30 WIB

Teks foto : Rilis Polres Kukar (angga/okeborneo.com)
Trending di Hukum - Kriminal