okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Polsek Kecamatan Sebulu mengamankan seorang pria terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap anak tirinya sendiri. Pelaku berinisial S (45) yang merupakan seorang pekerja serabutan.
Kapolsek Sebulu Iptu Chandra Buana, mengatakan kasus ini terjadi sekitar pukul 05.00 Wita pagi, pada saat itu korban dibangunkan dari tidurnya, lalu di suruh minum segelas air dengan mengatakan bahwasanya air itu untuk memperlancar kelahiran. Tak lama kemudian, tersangka langsung membuka celana korban serta memperkosa.
Tersangka juga sempat melakukan pengancaman kepada korban akan membunuh ibunya apabila hasratnya tidak terpenuhi.
Karena korban merasa ketakutan akhirnya korban mengikuti permintaan dari tersangka tersebut dengan rasa takut . Setelah tersangka S melakukan pemerkosaan terhadap korban, tersangka S kembali berkata ke korban dengan mengatakan untuk tidak menyebarluaskan ke siapapun atas tindakan yang ia lakukan tersebut.
Iptu Chandra Buana juga mengatakan, saat melakukan aksinya, ibu korban tidak mengetahui karena posisi kamarnya berbeda. Dengan adanya ancaman kekerasan, korban terpaksa melayani aksi bejat bapak tirinya tersebut.
“Akibatnya korban mengalami trauma psikis. Saat ini kondisi korban sedang bersama keluarganya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, saat ini tersangka dijerat dengam pasal 285 KUHP tentang tindak pidana, dimana barang siapa dengan kekerasan atau memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun sesuai pasal 285 KUHP.
“Tersangka telah diamankan pada Kamis, (5/5/2022) di rumah pelaku dan ditahan sejak Jumat (6/5/2022) di Polsek Sebulu,” tandasnya.(atr/ob1/ef)