okeborneo.com, SAMARINDA – Narapidana terorisme (Napiter) asal Kota Samarinda berikrar dan mencium bendera merah putih sebagai sikap kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kamis (10/2/2022) kemarin.
La Olani,Napiter asal Samarinda mengikrarkan kesetiannya terhadap NKRI yang disaksikan Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kaltim-Kaltara, Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT),Detasemen Khusus (Densus ) 88 Anti teror, Personel Polresta Samarinda dan Kodim 0901/SMD serta MUI Kaltim.
Kalapas Kelas IIA Samarinda Moch Ilham Agung Setyawan menyampaikan La Olani telah mengikuti seluruh rangkaian dan proses pembinaan yang dilakukannya secara kolaboratif bersama BNPT.
“Hanya ada satu napiter di Lapas ini dan kemarin dia mengucap janji kembali ke NKRI, istilahnya setia dan tidak akan kembali ke ajaran yang dianutnya (radikalisme),” ucapnya.
“La Olani Napiter pindahan dari Polda Metro Jaya bulan Juni tahun 2021 lalu dan dengan vonis 5 tahun penjara, saat ini sudah menjalani hukuman sekitar 3 tahun dan akan bebas murni tahun 2024 mendatang,” ungkapnya.
Kasus seperti ini (terorisme) tidak mendapatkan hak berupa remisi seperti narapidana lainnya.
“Kalau teroris tidak dapat remisi, tetapi kalau sudah ikrar, baru bisa dapat bebas bersyarat, remisi dan hak lainnya,” ujarnya.
La Olani ditempatkan di sel Lapas klas II A Samarinda berbeda dengan napi lainnya. “Kami pisah karena tidak ingin nantinya menularkan hal-hal yang tidak baik, karena manusia dapat saja berubah,” katanya.
Dikatakan Ilham, selama menjalani masa tahanan di Lapas klas II A Samarinda, La Olani mendapatkan bimbingan khusus dari dua petugas.
“Setelah masuk disini baru dia mau berikrar, karena kami melakukan pendekatan dan bimbingan tapi tetap kami juga berkoordinasi dengan pihak densus dan BNPT, mereka juga rutin kesini,” tandasnya.
Untuk diketahui, pada 2019 lalu Detasemen Khusus alias Densus 88 Antiteror Mabes Polri membekuk tiga terduga teroris sekaligus di tiga lokasi berbeda di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketiga terduga teroris yang ditangkap itu yakni Furqon ditangkap di Kelurahan Sambutan, M Ismail di Kelurahan Teluk Lerong, dan La Olani ditangkap di Kelurahan Selili, Samarinda. (bdp/ob1/ef)