okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Seorang oknum camat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diduga telah dilaporkan kepada kepolisian atas dugaan pelecehan seksual terhadap wanita (26) yang merupakan staf tenaga honorer di salah satu kantor kecamatan. Sampai saat ini, kasus tersebut telah dilakukan penyelidikan oleh pihak Polres Kukar.
Berdasarkan keterangan orang tua korban, NI (52), pelecehan yang dilakukan oknum camat kepada anaknya terjadi pada saat jam kerja, tepatnya Selasa (2/5/2023) lalu. “Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Kukar pada 3 Mei didampingi PPA (UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Red),” kata NI.
Sementara itu, menurut keterangan dari korban, sebut saja Bunga. Pelecehan tersebut terjadi pada sore hari, menjelang berakhirnya jam kerja. Oknum camat tersebut memerintahkan kepada Bunga untuk segera menyelesaikan tugas arsip inaktif.
“Pak camat mintanya saya yang harus menghadap. Setelah saya masuk kedalam ruangan. Saya langsung diajak lebaran. Bersalaman kemudian tangan saya ditarik. Pipi kanan, kiri, dan jidat saya dicium dan payudara langsung diremas. Disitu saya langsung syok dan keluar. Saat, itu saya tidak berani pulang sendirian dan meminta kepada teman kerja untuk untuk ditemani biar pulang sama-sama, “ungkapnya.
Seusai terjadinya pelecehan tersebut, Bunga pun tak langsung pulang ke rumah orang tuanya. Namun dirinya menceritakan kejadian tersebut kepada temannya. Kemudian sahabatnya menyarankan kepada Bunga untuk segera membuat laporan kepada Polres Kukar.
Usai menerima saran dari sahabatnya, pada malam itu Bunga dengan ditemani adik dan sahabatnya langsung membuat laporan kepada Polres Kukar.
“Secara resmi laporan masuk itu besoknya tanggal 3 Mei setelah menerima saran kalau laporan saya (Bunga) harus didampingi oleh pihak PPA. Saya telah mendapat dukungan dari sahabat dan orang tua, selain itu saya juga sudah kehabisan kesabaran dan memendam selama delapan bulan terakhir sering dilecehkan secara omongan maupun verbal, “sebutnya.
Semenjak kejadian tersebut, hingga sekarang Bunga enggan kembali untuk bekerja. Ia mengaku masih mengalami trauma yang mendalam jika harus ketemu dengan oknum camat itu.
Kepala UPT PPA Kukar, Farida mengatakan saat ini tim PPA telah melakukan pendampingan kepada korban. Sampai saat ini Bunga pun telah mendapatkan pemeriksaan psikologis. “Kami telah lakukan pendampingan kepada korban. Untuk proses hukum itu merupakan merupakan hak korban dan keluarga,“kata Farida.
Usai mendapatkan keterangan dari orang tuanya dan korban. Awak media pun langsung mencoba menghubungi pihak Polres Kukar. Dijelaskan oleh Kanitidik I Satreskrim Polres Kukar, IPTU Jaelani, mengatakan, sampai saat ini kasus telah masuk ke tangan kepolisian dan telah dalam proses penyelidikan.
“Saat ini kami masih dalam proses penyelidikan , ” pungkas Jaelani saat ditemui di Polres Kukar, Senin (15/5/2023). (atr/ob1/ef)








