okeborneo.com, SAMARINDA – Kedua orang tua korban Juwanah (25) hadir di kamar jenazah RSUD AW Sjahranie untuk diambil Deoxyribonucleic Acid atau DNA sebagai bahan pemeriksaan diperiksa pada Lab DNA Mabes Polri Senin (27/9/2021) hari ini.
Subandi ayah korban, berharap pelaku dapat dihukum setimpal sesuai perbuatannya.
“Ya, hukumannya setimpal sesuai dengan perbuatannya (pelaku). Kalau perlu dipenjara seumur hidup,” ucapnya.
Diungkapkannya, Juwanah adalah anak tunggal dan sejak lulus sekolah sudah pergi ke Kota Samarinda untuk bekerja menambah penghasilan meskipun Subandi juga bekerja di kampung.
“Dari lulus sekolah bekerja dan sudah membantu perekonomian keluarga. Anaknya baik dan penurut,” ungkapnya.
Dikatakannya, semasa hidupnya, korban selalu memperhatikan keluarga yang berada di Muara Ancalong Kutai Timur dan selalu berkomunikasi baik. .
“Jadi, Almarhumah selalu meminta doa agar pekerjaan selalu berjalan lancar. Setiap hari telepon sehabis subuh,” ucapnya.
Disinggung terkait kabar hilangnya korban, dirinya mengaku pada 6 September 2021 dikabari oleh keluarga yang ada di Kota Samarinda bahwa korban tidak ada kabar dan juga sempat melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian di Kota Samarinda
“Saya pergi mencari pas tanggal 7 September 2021 ke Samarinda, keluarga juga mengabarkan hilangnya. Sempat melapor ke polisi, anak saya sudah tidak ada,” ungkapnya.
“Saya juga sempat menunggu 3 hari baru balik ke kampung Muara Ancalong, setelah itu ternyata anak saya ditemukan,” tutupnya. (bdp/ob1/ef)