okeborneo.com, SAMARINDA— Mulai beraksi satu tahun kebelakang, seorang pria asal samarinda seberang yang bermodalkan kunci lemari berhasil menggasak 31 sepeda motor untuk dijual di perkebunan wilayah Kukar.
Rudiansyah (42) warga Jalan Sultan Hasanuddin, RT 17 Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda berhasil di tangkap disebuah hotel oleh personel gabungan yang terdiri dari Polsek Samarinda seberang, Tim Macan Borneo Jatanras Polresta Samarinda dan Dir Reskrimum Polda Kaltim, pada Sabtu (17/9/2022).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan pengungkapan kasus curanmor ini dilakukan oleh personel gabungan dan berhasil mengamankan 31 unit dari kawasan Sebulu, Kutai Kartanegara.
“Pelaku ini beraksi dengan sasaran motor yang memang terparkir di depan rumah maupun pinggir jalan,” ucapnya.
“Dia menggunakan kunci lemari untuk menghidupkan motor yang kemudian dibawa kabur dan langsung dijual ke kawasan perkebunan di Sebulu. Selain menggunakan kunci lemari, sasaran dia kunci kontak motor yang tertinggal,” sambungnya.
Dijelaskan Ary, laporan yang diterima ada empat TKP pencurian dan hasil pengungkapan anggotanya. tersangka ini banyak beraksi di beberapa wilayah di Samarinda, seperti Samarinda Seberang, Samarinda Kota, Sungai Kunjang dan Sungai Pinang.
“Di empat lokasi, sisanya ada yang belum laporan,” ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Ary, ada pula warga yang datang mengatakan jika barang bukti yang didapatkan adalah motor mereka.
“Jadi ada warga yang mau mengambil motornya untuk digunakan bekerja, Jadi kami berikan sistemnya pinjam pakai, artinya sewaktu-waktu akan diambil sebagai bukti untuk di pengadilan,” jelasnya.
Ary mengungkapkan motor curian ini dijual tersangka berkisar 2 juta – 3 juta rupiah dan semua transaksi penjualan dilakukan dikawasan perkebunan di Sebulu, Kukar.
Sementara itu, Rudiansyah juga mengaku menggunakan kunci lemari tersebut hanya coba-coba, meski diakuinya tidak dapat dilakukan di semua motor.
“Jadi, Sebagian memang ada yang tidak bisa dan yang bisa itu biasanya sudah dol dan rata-rata motor Yamaha Jupiter, kebanyakan bisa langsung hidup,” jelasnya.
“Paling mahal saya jual itu Rp2,5 juta. Hasilnya buat sehari-hari saja,” diakui Rudi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara. (bdp)








