okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Setelah serangkaian aksi pembakaran yang meresahkan warga di Jalan Gunung Belah, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara sejak Agustus 2024, pelakunya akhirnya tertangkap. RC, seorang pria berusia 25 tahun, yang tinggal di sekitar lokasi, mengakui perbuatannya.
RC tertangkap berdasarkan rekaman CCTV di tempat kejadian terakhir pada Rabu (9/10/2024) di Jalan Gunung Belah, Gang Ulu Kedang Pahu, RT 73, Kelurahan Loa Ipuh. Rekaman tersebut membantu polisi mengenali RC, yang kemudian ditangkap pada Kamis (10/10/2024).
Dalam pengakuannya, RC menjelaskan bahwa ia merasa tidak suka melihat rumah kosong yang gelap. Ia mengaku membakar rumah-rumah tersebut untuk “memberi peringatan” kepada pemilik agar memasang penerangan dan menempati rumah itu. RC melakukan aksinya seorang diri dan merasa puas dengan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rachman, menyatakan bahwa motif RC murni personal, tanpa paksaan atau dorongan dari pihak lain. Modusnya adalah membakar rumah menggunakan bahan mudah terbakar, seperti serabut kelapa, bola lampu, dan karet ban dalam bekas.
Selain di Gang Ulu Kedang Pahu, RC juga bertanggung jawab atas beberapa aksi pembakaran lain di wilayah tersebut. Salah satunya adalah kebakaran yang terjadi pada 5 September 2024, yang menyebabkan 21 rumah hangus dan menewaskan seorang remaja laki-laki.
RC kini telah ditahan di Mapolres Kukar, dan terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal 187 ayat 3 KUHP. (atr/ob1/ef)