okeborneo.com, SAMARINDA – Polresta Samarinda menggelar konferensi terkait kasus pembunuhan terhadap Juwanah, warga Muara Ancalong, Kutai Timur yang ditemukan di semak belukar kawasan Jongkang, jalan eks projakal, Kelurahan Loa Lepu, KM 8 jalan poros Samarinda-Kukar
Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan motif pelaku ingin menguasai barang atau pencurian. “Jadi, motif karena cinta tidak ada. Cuma memang pelaku sempat menginginkan perhatian dari korban dengan cara memberi perhatian lebih yang akhirnya aksinya berujung pada bagaimana cara memiliki barang berharga korban dengan cepat,” ungkapnya.
Dibeberkannya, barang yang diambil pelaku berupa perhiasan, yang melekat pada tubuh korban serta dua unit handphone korban.
“Untuk, perhisan korban telah dijual pelaku dengan harga Rp 12 juta, sedangkan handphone dititip ke orang tua pelaku, yang saat ini kami telah amankan,” ucapnya.
Dikatakannya hubungan antara pelaku dan korban hanya sebatas rekan kerja. Dimana pelaku sebagai sopir dan korban sebagai marketing di perusahaan bidang pialang saham.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 340 KUHP dan 365 KUHP Subsider 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
“Ancaman hukumannya, seumur hidup. Kalau ada kemungkinan pelaku lain, hingga saat ini, pelaku masih melakukan perbuatannya seorang diri saja,” pungkasnya. (bdp/ob1/ef)