okeborneo.com, SAMARINDA – Polresta Samarinda berhasil mengungkap kematian RA (21) wanita asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan di kamar 508 Hotel MJ dan berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Pelaku yang berinisial RU (23) diringkus pada Sabtu (6/11/2021) lalu sekitar pukul 23.30 WITA di kediaman kerabatnya yang ada di Kutai Barat, oleh tim gabungan dari Polsek Samarinda Kota, Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim.
Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengungkapkan motif pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena pemuda tersebut mengaku merasa ditipu. Senin, (8/11/2021)
Dikatakannya, kejadian berawal saat pelaku RU melakukan komunikasi kepada EW melalui aplikasi MiChat. Saat itu RU meminta dicarikan wanita penghibur yang nantinya akan bertemu dengan korban di Hotel MJ.
“Saat bertemu, korban terlebih dulu meminta uang DP sebesar Rp 250 ribu dan pelaku memberikannya. Kemudian korban izin ingin keluar, dengan alasan mau beli pulsa. Pelaku merasa ditipu dan terjadi cekcok awal,” jelasnya.
Saat merasa hendak ditipu oleh korban, RU seketika itu naik pitam, dan sempat terjadi perkelahian. Disaat pelaku terjatuh ke lantai, dirinya kemudian mengambil kaca rias genggam dan memecahkannya. Pecahan kaca itu lantas ditusukkan kepada korban disertai ancaman.
“Dari hasil forensik ditemukan ada 25 luka tusuk disekujur tubuh korban. Dan luka tusuk ini yang menjadi sebab kematian korban,” ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, usai membunuh korban RU langsung melarikan diri dari lokasi kejadian dan selalu berpindah tempat tinggal di rumah kerabat-kerabatnya untuk menghilangkan jejak.
Kemudian RU kabur ke rumah sang paman di Kabupaten Kutai Barat dan diketahui keberadaannya oleh pihak kepolisian sehingga tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Satreskrim Polresta Samarinda beserta Ditreskrimum Polda Kaltim menangkap RU.
“Pelaku pun berhasil diamankan tim gabungan tanpa perlawanan. Dan langsung digelandang ke Samarinda untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 340 JO 338 KUHP dengan ancaman kurunhan maksimal seumur hidup. (bdp/ob1/ef)