okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pria berinisial M yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kutai Kartanegara (Kukar) atas kasus pencurian dan pengancaman di beberapa Masjid di wilayah Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan dan Tenggarong, dinyatakan sebagai Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) berat.
Diketahui, pria berinisial M telah melakukan pencurian kotak amal di Masjid Al Huda Tenggarong. Dengan cara memecahkan kaca menggunakan batu besar. Sementara itu beberapa masjid lainnya menjadi sasaran teror surat yang berisi perintah untuk mengumpulkan sejumlah uang, jika tidak mengikuti permintaannya, dirinya akan membunuh pengurus masjid.
Adapaun masjid yang mendapat pengancaman adalah Masjid Al Mizan, Al Fajar, Al Amin, Al Khairot, dan Al Muminun. M akhirnya terciduk di Masjid Al Muttaqien Pal 5 Kelurahan Timbau, tepat di samping Mapolres Kukar, pada Selasa (31/5/2022) sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.
Hal ini disampaikan Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrin Wientama mengatakan, setelah bekerjasama dengan beberapa psikiater dari Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Kota Samarinda. Adapun hasilnya , pria berinisial M itu dinyatakan sebagai pengidap gangguan jiwa.
“Kami bekerjasama sama dengan beberapa psikiater dari Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada di Samarinda dan hasil observasi kejiwaan pria berinisial M dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat, ” sebutnya.
Kemudian, Tim Satreskrim Kukar melakukan BAP melalui psikiater maupun dari pihak rumah sakit tersebut. Kemudian langsung berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kukar serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Samboja untuk diserahkan kepada pihak keluarga.
“Jadi untuk tersangka berdomisili di Samboja,berdasarkan penelusuran penyidik pihak keluarga tersangka itu ada di lokasi di Samboja,” terangnya.
Saat ini, pria berinisial M sudah diserahkan kepada pihak keluarga. Pihaknya berpesan untuk selalu memantau M agar tidak melakukan hal-hal yang mengancam keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Selanjutnya, untuk kasus hukumnya pihak kepolisian menyatakan dihentikan berdasarkan Surat Keterangan Dokter Psikiatri Nomor : 441.3/16007/RSJD.AHM-MLU/VI/2022 Tanggal 7 Juni 2022. “Disimpulkan bahwa tersangka pria berinisial M dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat, ” ujarnya. Kemudian, akan segera membuat ketetapan penghentian kepada Kejaksaan Negeri Kukar. (atr/ob1/ef)








