Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 27 Apr 2022 00:13 WIB

Pembelian Solar Dibatasi Maksimal 40 Liter per Hari


 dok. istimewa Perbesar

dok. istimewa

okeborneo.com, SAMARINDA – Pertamina menyambut baik Surat Edaran dari Wali Kota Samarinda, yang mengatur kuota pembelian solar dan pertalite bersubsidi. Dengan keluarnya surat edaran itu, Pertamina akan meneruskan ketentuan itu ke seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di Samarinda.

Demikian disampaikan M Rizal, Sales Branch <Manager Pertamina Rayon II Kaltimut, yang membawahi wilayah Samarinda, Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu.
“Sudah ada payung hukum yang jelas, karena itu pengendalian solar dan pertalite bersubsidi, akan mengikuti surat edaran wali kota,” sebutnya ditemui di Samarinda, Selasa (26/4) tadi.

Dikatakan, dari sisi Pertamina langsung meneruskan dan disosialisasikan ke SPBU untuk menjalankan surat edaran tersebut. Lebih rinci sesuai surat edaran itu disebutkan, untuk pembelian solar bersubsidi roda 4, maksimal hanya boleh 40 liter per hari. Sementara untuk kendaraan angkutan, maksimal 60 liter per hari. Sementara untuk kendaraan roda 6 maksimal 80 liter per hari, dan terakhir untuk kendaraan lebih dari enam roda dibatasi hanya 120 liter per hari.

“Pembatasan ini membantu pengendalian kuota solar subsidi di Samarinda. Ini bisa meminimalkan tindakan oknum yang memanfaatkan situasi. Karena disparitas harga jauh berbeda antara yang subsidi dan bukan subsidi,” beber Rizal.

Adanya selisih harga itu memicu banyaknya aksi pengetapan di SPBU. Bahkan pemilik truk lebih memilih antre ngetap bahan bakar solar ketimbang mengangkut barang.
Sementara itu, pengendalian pembelian solar subsidi dengan fuel card serta pelat nomor untuk tidak membeli berulang, juga akan tetap dilakukan.

Hal yang sama juga dilakukan untuk pembelian Pertalite. Untuk motor, maksimal pengisian hanya boleh Rp 50 ribu per hari. Khusus ojek daring boleh maksimal Rp 100 ribu per hari. Ini pun harus dibuktikan dengan izin operasional dari Dinas Perhubungan sebagai ojek daring.

Sementara untuk mobil, pembelian pertalite maksimal dibatasi Rp 300 ribu per hari. Namun untuk mobil yang dijadikan taksi daring, dibatasi Rp 400 ribu per hari. Ini juga harus dibuktikan dengan izin operasional. “Mari patuh dan taat aturan yang berlaku, sehingga subsidi BBM ini tepat sasaran,” harapnya. (ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 133 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Melalui Program M4CR, BRGM Bakal Rehabilitasi Mangrove di Kukar

5 September 2024 - 18:21 WIB

DKP3A Kaltim Gelar Bimtek untuk Tingkatkan Layanan Disdukcapil

10 Agustus 2024 - 10:19 WIB

Tingkatkan Pendataan, Disdukcapil Kukar Inisiasi Program Jemput Bola

5 Juli 2024 - 11:12 WIB

PDIP Kukar Pastikan Edi Damansyah Bisa Mencalonkan Diri Sebagai Bupati Kukar di Pilkada 2024

3 Juli 2024 - 16:48 WIB

Foto : Presscon Bappilu PDIP Kukar (angga/okeborneo.com)

Kunjungi Kukar, Danrem 091/ASN Brigjen TNI Anggara Sitompul Bahas Ketahanan Pangan dan Netralitas Pilkada

28 Juni 2024 - 17:25 WIB

Teks foto : Kedatangan Danrem 091/ASN Brigjen TNI Anggara Sitompul di Makodim 0906/KKR (angga/okeborneo.com)

DPC PDIP Kukar Sebut Peluang Edi Damansyah Menjadi Bupati Kukar Masih Terbuka

19 Mei 2024 - 09:53 WIB

TEKS FOTO : Rilis pers DPC PDIP Kukar
Trending di Pemerintahan