Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 23 Apr 2022 16:35 WITA

Pemerintah Larang Ekspor CPO, Gapki Minta Evaluasi


Pemerintah Larang Ekspor CPO, Gapki Minta Evaluasi Perbesar

okeborneo.com, JAKARTA – Presiden Jokowi melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil/CPO). Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) sebagai pelaku usaha perkelapasawitan, mendukung setiap kebijakan pemerintah terkait sektor kelapa sawit tersebut.

“Kami menghormati dan akan melaksanakan kebijakan seperti yang disampaikan Presiden,” sebut Ketua Bidang Komunikasi Gapki Tofan Mahdi dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (23/4) tadi.

Terkait hal tersebut, Tofan menyampaikan, Gapki akan memonitor perkembangan di lapangan setelah berlakunya kebijakan tersebut. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam mata rantai industri sawit, untuk memantau dampak kebijakan tersebut terhadap keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit.

“Jika kebijakan ini membawa dampak negatif kepada keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit, kami akan memohon kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Jokowi melarang ekspor CPO dan minyak goreng mulai Kamis (28/4) mendatang. Kebijakan ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Presiden Jokowi akan mengevaluasi kebijakan itu secara berkala. Hal ini dilakukan agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri kembali berlimpah dengan harga yang terjangkau.
Pemerintah sebelumnya membuat beragam kebijakan untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng yang terjadi sejak akhir 2021. Harga minyak goreng tembus lebih dari Rp20 ribu per liter sejak akhir tahun lalu sampai sekarang.

Untuk merespons itu, pemerintah sempat menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, kemasan premium Rp14 ribu per liter, dan curah Rp11.500 per liter.

Setelah itu, stok minyak goreng langsung langka di pasaran. Beberapa perusahaan terbukti enggan melepas ke pasaran karena HET yang ditentukan pemerintah jauh lebih rendah dari keekonomian. (*/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Transfer Pusat Baru 23 Persen, Pemkab Kukar Tahan Sejumlah Kegiatan

30 Mei 2026 - 15:57 WITA

transfer pusat

Pakar Baca Ucapan “Silakan Hak Angket!” Rudy Mas’ud: Bukan Arogansi, tapi Sinyal Akuntabilitas

23 Mei 2026 - 14:11 WITA

Rudy Mas’ud

Demo di Kantor Gubernur Kaltim Mereda Usai Audiensi, Rudy Mas’ud Jelaskan Mekanisme Hak Angket

22 Mei 2026 - 14:03 WITA

Rudy Mas’ud

IPM Kaltim Capai 79,39, Tertinggi di Kalimantan dan Empat Besar Nasional

15 Mei 2026 - 15:50 WITA

IPM Kaltim

Rusman Yaqub: IKN Jangan Hanya Mewah di Pusat, Daerah Penyangga Harus Diperkuat

15 Mei 2026 - 15:31 WITA

daerah penyangga IKN,

Bupati Aulia Jawab Ancaman Boikot Fraksi PDIP, Klaim Pemkab Siapkan Bantuan untuk 2.662 Santri

12 Mei 2026 - 18:01 WITA

bupati aulia
Trending di Legislatif