Menu

Mode Gelap
Dispar Kukar Siap Fasilitasi Sapras Guna Tingkatkan Potensi Wisata di Desa/Kelurahan DKP Kukar Sebut e-Kusuka Dapat Permudah Para Nelayan dan Pembudidaya Ikan DKP Kukar Rencanakan Bangun Tiga Tempat Pelelangan Ikan di Kawasan Pesisir Hadirnya Rumah Produksi Bersama Dinilai Bisa Mengangkat Harga Komoditas Jahe di Wilayah Jonggon Pemkab Kukar Pastikan Insentif RT Naik Tahun Ini

Pemerintahan · 23 Apr 2022 16:35 WIB

Pemerintah Larang Ekspor CPO, Gapki Minta Evaluasi


 Pemerintah Larang Ekspor CPO, Gapki Minta Evaluasi Perbesar

okeborneo.com, JAKARTA – Presiden Jokowi melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil/CPO). Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) sebagai pelaku usaha perkelapasawitan, mendukung setiap kebijakan pemerintah terkait sektor kelapa sawit tersebut.

“Kami menghormati dan akan melaksanakan kebijakan seperti yang disampaikan Presiden,” sebut Ketua Bidang Komunikasi Gapki Tofan Mahdi dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (23/4) tadi.

Terkait hal tersebut, Tofan menyampaikan, Gapki akan memonitor perkembangan di lapangan setelah berlakunya kebijakan tersebut. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam mata rantai industri sawit, untuk memantau dampak kebijakan tersebut terhadap keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit.

“Jika kebijakan ini membawa dampak negatif kepada keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit, kami akan memohon kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Jokowi melarang ekspor CPO dan minyak goreng mulai Kamis (28/4) mendatang. Kebijakan ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Presiden Jokowi akan mengevaluasi kebijakan itu secara berkala. Hal ini dilakukan agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri kembali berlimpah dengan harga yang terjangkau.
Pemerintah sebelumnya membuat beragam kebijakan untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng yang terjadi sejak akhir 2021. Harga minyak goreng tembus lebih dari Rp20 ribu per liter sejak akhir tahun lalu sampai sekarang.

Untuk merespons itu, pemerintah sempat menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, kemasan premium Rp14 ribu per liter, dan curah Rp11.500 per liter.

Setelah itu, stok minyak goreng langsung langka di pasaran. Beberapa perusahaan terbukti enggan melepas ke pasaran karena HET yang ditentukan pemerintah jauh lebih rendah dari keekonomian. (*/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Ngapeh Hambat, Bupati Kukar Dengarkan Paparan Masing-Masing OPD

13 Maret 2023 - 16:03 WIB

Berpotensi Terjadi Kebakaran di Bulan Suci, Bupati Kukar Minta Damkar dan Balakarcana Siap Siaga

12 Maret 2023 - 21:02 WIB

PAPDESI Kukar Gelas Muscab ke-3, Bupati Berpesan Jaga Kekompakan dan Tetap Amanah

11 Maret 2023 - 12:36 WIB

Resmi Dimulai, MTQ ke-10 Tingkat Kecamatan Tenggarong Diikuti 12 Kelurahan

11 Maret 2023 - 10:05 WIB

Bupati Kukar Apresiasi Tujuh Perusahaan Salurkan Dana CSR untuk Pembangunan Taman

10 Maret 2023 - 16:25 WIB

Musrenbang Kecamatan Tenggarong Hasilkan 237 Usulan Prioritas

9 Maret 2023 - 16:25 WIB

Trending di Pemerintahan