Menu

Mode Gelap

Diskominfo Kutai Kartanegara · 20 Mei 2025 11:28 WITA

Pemkab Kukar Bentuk Satgas Terpadu Tangkal Premanisme dan Ormas Bermasalah


Teks foto : Kaban Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti (ist) Perbesar

Teks foto : Kaban Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti (ist)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengambil langkah tegas dalam menghadapi ancaman premanisme dan organisasi masyarakat (ormas) bermasalah dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu.

Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Budi Gunawan, yang meminta seluruh pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan terhadap ormas yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi.

Rapat koordinasi dengan TNI-Polri dan sejumlah instansi terkait telah digelar oleh Pemkab Kukar guna mematangkan rencana pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah. Fokus utama satgas ini adalah menjaga ketertiban umum, melindungi aktivitas ekonomi masyarakat, serta menciptakan suasana kondusif bagi dunia usaha dan investasi di Kukar.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, menjelaskan bahwa struktur satgas akan merujuk pada pedoman nasional, yang terdiri dari empat bidang utama: pencegahan, komunikasi publik, intelijen, dan rehabilitasi. Pengarah satgas akan melibatkan unsur Forkopimda serta instansi pendukung lainnya.

“Rakor ini adalah kelanjutan dari pertemuan sebelumnya di tingkat Provinsi Kaltim. Kami diminta segera menyiapkan struktur satgas sebagai bentuk keseriusan daerah dalam menangani potensi gangguan keamanan,” ujar Rinda, Senin (19/5/2025).

Sebelum satgas terbentuk secara resmi, Forkopimda Kukar akan mengadakan pertemuan dengan seluruh ormas, baik yang telah maupun belum berbadan hukum, untuk menyampaikan informasi dan kebijakan terkait keberadaan satgas ini. Berdasarkan data Kesbangpol, terdapat 129 ormas berbadan hukum dan dua lainnya belum berbadan hukum yang terdaftar di Kukar.

Rinda menegaskan bahwa jika ditemukan ormas yang melakukan tindakan melanggar hukum atau terlibat aksi premanisme, maka sanksi tegas berupa pencabutan izin akan dijatuhkan.

Meski belum ada pemetaan wilayah rawan secara spesifik, Rinda menyebutkan bahwa koordinasi akan terus dilakukan sebagai langkah awal persuasif dan preventif. Rapat lanjutan juga direncanakan guna mengidentifikasi daerah-daerah yang perlu mendapat perhatian khusus.

“Harapan kami, dengan terbentuknya satgas ini, iklim investasi di Kukar semakin terjaga dan tidak terganggu oleh aksi-aksi yang meresahkan. Ini adalah bagian dari komitmen daerah mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga stabilitas nasional,” pungkasnya.(adv/diskominfokukar/atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Setelah Sangasanga dan Muara Jawa, Gowes Bersama Sambangi Warga Samboja

8 Juni 2026 - 19:25 WITA

gowes bersama

Biaya Naik, Pembeli Turun: Pedagang Gorengan Tenggarong Terjepit Harga Minyak

8 Juni 2026 - 17:07 WITA

gorengan tenggarong

Lewat Kaltim Aktif, KORMI Dorong Olahraga Masyarakat Jadi Gaya Hidup

7 Juni 2026 - 14:35 WITA

kormi kaltim

Kebutuhan Daging Kaltim Naik, Hetifah Dorong Unmul Perkuat Riset Peternakan Zero Waste

7 Juni 2026 - 14:31 WITA

daging

Setelah Vakum Sejak Pandemi, Stand Up Indo Tenggarong Hidupkan Lagi Open Mic

6 Juni 2026 - 19:47 WITA

Stand Up Indo Tenggarong

HMI Kukar Perkuat Kaderisasi, LK II Nasional Diarahkan Bentuk Kader Kritis dan Adaptif

6 Juni 2026 - 17:26 WITA

HMI Kukar
Trending di Pos-pos Terbaru