Menu

Mode Gelap

Diskominfo Kutai Kartanegara · 20 Mei 2025 11:28 WITA

Pemkab Kukar Bentuk Satgas Terpadu Tangkal Premanisme dan Ormas Bermasalah


Teks foto : Kaban Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti (ist) Perbesar

Teks foto : Kaban Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti (ist)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengambil langkah tegas dalam menghadapi ancaman premanisme dan organisasi masyarakat (ormas) bermasalah dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu.

Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Budi Gunawan, yang meminta seluruh pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan terhadap ormas yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi.

Rapat koordinasi dengan TNI-Polri dan sejumlah instansi terkait telah digelar oleh Pemkab Kukar guna mematangkan rencana pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah. Fokus utama satgas ini adalah menjaga ketertiban umum, melindungi aktivitas ekonomi masyarakat, serta menciptakan suasana kondusif bagi dunia usaha dan investasi di Kukar.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, menjelaskan bahwa struktur satgas akan merujuk pada pedoman nasional, yang terdiri dari empat bidang utama: pencegahan, komunikasi publik, intelijen, dan rehabilitasi. Pengarah satgas akan melibatkan unsur Forkopimda serta instansi pendukung lainnya.

“Rakor ini adalah kelanjutan dari pertemuan sebelumnya di tingkat Provinsi Kaltim. Kami diminta segera menyiapkan struktur satgas sebagai bentuk keseriusan daerah dalam menangani potensi gangguan keamanan,” ujar Rinda, Senin (19/5/2025).

Sebelum satgas terbentuk secara resmi, Forkopimda Kukar akan mengadakan pertemuan dengan seluruh ormas, baik yang telah maupun belum berbadan hukum, untuk menyampaikan informasi dan kebijakan terkait keberadaan satgas ini. Berdasarkan data Kesbangpol, terdapat 129 ormas berbadan hukum dan dua lainnya belum berbadan hukum yang terdaftar di Kukar.

Rinda menegaskan bahwa jika ditemukan ormas yang melakukan tindakan melanggar hukum atau terlibat aksi premanisme, maka sanksi tegas berupa pencabutan izin akan dijatuhkan.

Meski belum ada pemetaan wilayah rawan secara spesifik, Rinda menyebutkan bahwa koordinasi akan terus dilakukan sebagai langkah awal persuasif dan preventif. Rapat lanjutan juga direncanakan guna mengidentifikasi daerah-daerah yang perlu mendapat perhatian khusus.

“Harapan kami, dengan terbentuknya satgas ini, iklim investasi di Kukar semakin terjaga dan tidak terganggu oleh aksi-aksi yang meresahkan. Ini adalah bagian dari komitmen daerah mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga stabilitas nasional,” pungkasnya.(adv/diskominfokukar/atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rahmat Dermawan Usul Pedagang Tahura Direlokasi ke Lahan Pemkab KM 50

30 April 2026 - 19:52 WITA

Pedagang Tahura

Terancam Sanksi Pidana, Warga Warung Panjang Minta Kejelasan Nasib di Tahura KM 54

30 April 2026 - 14:06 WITA

warga warung panjang

63 Pasangan di Kukar Akhirnya Dapat Legalitas Pernikahan Tanpa Biaya APBD

29 April 2026 - 20:38 WITA

legalitas pernikahan

Pedagang Tahura KM 54 Terancam Ditertibkan, Rendi Solihin Siap Pasang Badan

29 April 2026 - 09:41 WITA

Pedagang Tahura KM 54

Air PDAM Tenggarong Ditarget Lebih Deras, Kapasitas Bekotok Naik Jadi 250 Liter per Detik

28 April 2026 - 16:49 WITA

Air PDAM Tenggarong

Tembus Rawa, Jalan Baru Kukar-Kutim Mulai Dibangun Tanpa APBD

28 April 2026 - 16:38 WITA

jalan baru kukar-kutim
Trending di Pemerintahan