okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyambut baik terkait penertiban Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sebab, ini bakal menjadi acuan Pemkab untuk bisa mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kabid Perencanaan Pendapatan, Pengembangan, dan Pengawasan Bapenda Kukar, Erwan Riyandi menyebutkan saat ini Pemkab Kukar telah menyusun draft Raperda dari UU tersebut. “Penyusunan telah rampung. Kemungkinan dalam tahun ini bakal dibahas dengan DPRD Kukar, sedangkan isinya sudah memuat perubahan jenis pajak daerah. Yang menjadi perhatian itu, Kira-kira UU yang diterbitkan ini bakal menguntungkan atau tidak,” kata Erwan.
Setelah diterbitkan UU Nomor 1 Tahun 2022 , Bapenda Kukar langsung bergerak cepat untuk melakukan analisis. Walaupun belum rampung, Erwan memastikan UU ini bakal berdampak baik terhadap PAD Kukar. Walaupun pun ia belum dapat memastikan seberapa besar kenaikkan PAD Kukar. Itu bisa diketahui apabila penerapan telah mencapai satu tahun.
Dari 10 pajak wajib, yang bakal menguntungkan dari UU ini yaitu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bahan Bakar. Prediksi ini berdasarkan estimasi banyaknya kendaraan di seluruh Kukar dengan segala potensinya. Nilai dari pajak kendaraan bermotor sendiri dapat menyumbang Miliaran rupiah ke PAD Kukar.
“Jadi pasti naik. Meskipun ada pajak yang juga tertinggal seperti uji KIR kendaraan. Karena dari tahun 2022 kemarin, sumbangsih uji KIR ke PAD mencapai Rp 500 Juta,” terangnya.
Erwan menambahkan, penyusunan Raperda Kukar terkait dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 telah memasuki tahap hukum. Namun, Kukar bersama kabupaten/kota lainnya belum dapat finalisasi untuk implementasi UU. Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) untuk UU belum terbit. Tapi Erwan memperkirakan PP bakal terbit dalam waktu dekat. (atr/ob1/ef)








