okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA- Seorang pemuda berinisial YS (22) asal Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan tindak pidana pencabulan yang dilakukannya kepada pacarnya sendiri. Tak hanya itu, YS juga sempat mengabadikan momen tindak asusila itu dengan membuat sebuah video.
Namun sial, video tindak asusila terungkap oleh ibu korban sendiri, ibu korban tidak sengaja menemukan rekaman video tindak asusila yang dilakukan YS di ponsel anaknya.
Mendapati hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan kepada Polsek Loa Kulu.
Setelah menerima laporan tersebut, Kepolisian Polsek Loa Kulu langsung melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diringkus di rumahnya oleh Reskrim Polsek Loa Kulu pada Kamis (21/4/2022).
Berdasarkan hasil visum, korban yang berstatus seorang pelajar ini tengah hamil 1,5 bulan.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Dedy Setiawan menjelaskan kronologinya, pada Minggu (10/4/2022) malam, tersangka YS membawa korban kerumah temannya. Pada saat itu situasi dirumah sedang sepi, kemudian YS mencoba membujuk korban untuk meminum sebuah kopi yang dicampur dengan buah kecubung. Sehingga membuat korban tidak sadarkan diri.
“Kemudian, setelah korban tidak sadarkan diri ia langsung menggauli korban yang sedang dalam keadaan mabuk atau tidak sadarkan diri dan membuat video melalui ponsel korban,”jelasnya, Senin (25/4/2022).
YS dan korban ini diketahui sudah menjalin hubungan dari bulan Januari 2022. Menurut pengakuan dari YS, ia sudah melakukan tidak asusila berulang-ulang kepada korban.
“Setelah berhasil diamankan, kemudian polisi menemukan barang bukti yang disita yakni berupa 1 buat flashdisk berisi rekaman video berdurasi 1,12 menit, 1 buah sprei dan selimut,” ujarnya.
Sementara itu, disinggung terkait video yang dibuat, tersangka YS mengatakan awalnya hanya sekedar iseng saja untuk membuat video.
“Setelah membuat video tersebut, kemudian saya hapus. Akan tetapi video tersebut masih tersimpan di file sampah, ” jelas YS.
Akibat perbuatannya, saat ini YS terancam dikenakan pasal Pasal 76E dan Pasal 760 Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman “Minimal 3 sampai 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya (atr/ob1/ef)