Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 16 Feb 2022 18:36 WITA

Penambangan Batubara di Kawasan Pemakaman Covid-19 Serayu Tidak Ada Unsur Pidana


Penambangan Batubara di Kawasan Pemakaman Covid-19 Serayu Tidak Ada Unsur Pidana Perbesar

Polisi Hanya Berikan Teguran

okeborneo.com, SAMARINDA – Tak ada unsur pidana terkait penambangan di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Raudhatul Jannah di Jalan Serayu Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, yang berada tepat di seberang gerbang masuk pemakaman covid-19.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Iptu Andrean saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan tanggal 27 Januari lalu dan memanggil pihak perusahaan yang bersangkutan, Rabu (16/2/2022)

“Kami panggil perusahaannya, yang datang dari General Manager (GM) dan Kepala Teknik Tambang CV. Rinda Kaltim Anugerah (RKA) dan mereka menunjukkan izin (IUP) dan RKABnya, saat kami cek benar,” jelasnya.

Meskipun demikian pihak kepolisian memberikan teguran kepada perusahaan tersebut karena mereka bekerja diatas IUPnya tetapi tidak melihat kondisi sekitar.

“ya, walaupun ada izinnya, tetap tidak bisa sembarangan, kan ini didalam komplek pemakaman, ya harus ada etikanyalah,” katanya.

Dikatakan Andrean, ia telah berkoordinasi dan telah mengirimkan surat kepada Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kaltim, terkait kegiatan tersebut.

“Karena kalau administrasi kami tidak memiliki kewenangan, kan kami hanya ke pidananya, seperti tahun lalu itu kan di luar dari IUPnya ya kami tangkap. Kalau ini ya dari Distamben soal administrasinya,” bebernya.

Lebih lanjut diungkapkannya, itu sudah berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang telah dilakukan kepolisian.

“Sudah kami lakukan pemeriksaan dan penyelidikan, terkait pidana 158-nya itu tidak terbukti dia punya izin,” tutupnya.

Untuk diketahui, Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jendela Belakang Dicongkel, Laptop hingga Tabung Gas Raib dari Rumah di Muara Kaman

11 Juli 2026 - 18:31 WITA

Muara Kaman

Pembayaran Honor Disdikbud Kukar Rp9,5 Miliar Didalami, Bankaltimtara Siap Kooperatif

8 Juli 2026 - 16:32 WITA

pembayaran honor Disdikbud Kukar

Disdikbud Kukar Digeledah Kejati, Aulia Minta Mekanisme BPK Tetap Diberi Ruang

7 Juli 2026 - 14:19 WITA

Disdikbud Kukar digeledah Kejati

Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar, Usut Dugaan Korupsi TPP dan Insentif Guru

7 Juli 2026 - 10:44 WITA

Kejati Kaltim geledah Disdikbud Kukar

Temuan BPK Jadi Pintu Masuk, Kejari Kukar Dalami Dugaan Penyimpangan SPPD Disdikbud

4 Juli 2026 - 19:55 WITA

Kejari Kukar temuan BPK Disdikbud

Polisi Jelaskan Alasan Tersangka Samarinda Half Marathon Tidak Ditahan

30 Juni 2026 - 18:19 WITA

tersangka Samarinda Half Marathon tidak ditahan
Trending di Hukum - Kriminal