Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 16 Feb 2022 18:36 WIB

Penambangan Batubara di Kawasan Pemakaman Covid-19 Serayu Tidak Ada Unsur Pidana


 Penambangan Batubara di Kawasan Pemakaman Covid-19 Serayu Tidak Ada Unsur Pidana Perbesar

Polisi Hanya Berikan Teguran

okeborneo.com, SAMARINDA – Tak ada unsur pidana terkait penambangan di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Raudhatul Jannah di Jalan Serayu Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, yang berada tepat di seberang gerbang masuk pemakaman covid-19.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Iptu Andrean saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan tanggal 27 Januari lalu dan memanggil pihak perusahaan yang bersangkutan, Rabu (16/2/2022)

“Kami panggil perusahaannya, yang datang dari General Manager (GM) dan Kepala Teknik Tambang CV. Rinda Kaltim Anugerah (RKA) dan mereka menunjukkan izin (IUP) dan RKABnya, saat kami cek benar,” jelasnya.

Meskipun demikian pihak kepolisian memberikan teguran kepada perusahaan tersebut karena mereka bekerja diatas IUPnya tetapi tidak melihat kondisi sekitar.

“ya, walaupun ada izinnya, tetap tidak bisa sembarangan, kan ini didalam komplek pemakaman, ya harus ada etikanyalah,” katanya.

Dikatakan Andrean, ia telah berkoordinasi dan telah mengirimkan surat kepada Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kaltim, terkait kegiatan tersebut.

“Karena kalau administrasi kami tidak memiliki kewenangan, kan kami hanya ke pidananya, seperti tahun lalu itu kan di luar dari IUPnya ya kami tangkap. Kalau ini ya dari Distamben soal administrasinya,” bebernya.

Lebih lanjut diungkapkannya, itu sudah berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang telah dilakukan kepolisian.

“Sudah kami lakukan pemeriksaan dan penyelidikan, terkait pidana 158-nya itu tidak terbukti dia punya izin,” tutupnya.

Untuk diketahui, Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Geledah Wilayah Kukar, Diduga Terkait Kasus Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

22 Oktober 2024 - 17:14 WIB

Rumah Mewah Mantan Pejabat Kutai Kartanegara Digeledah KPK

22 Oktober 2024 - 13:01 WIB

Pelaku Pembakaran Rumah di Tenggarong Ditangkap, Alasan Tidak Suka Rumah Kosong dan Gelap

12 Oktober 2024 - 09:01 WIB

Teks foto : Rilis Polres Kukar terkait kasus percobaan pembakaran di wilayah Kecamatan Tenggarong

Residivis Rahmin “kambing” ,Nekat Tebas Polisi Pakai Mandau Saat Ditangkap

11 Oktober 2024 - 14:21 WIB

Tim Garangan Polsek Loa Janan Bekuk Spesialis Penipuan Kambing antar Kota

11 Oktober 2024 - 14:05 WIB

Merasa Ditipu Seorang Legislator, Irma Minta Polisi Segera Menindaklanjuti Laporannya

27 September 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum - Kriminal