Menu

Mode Gelap

Advertorial · 11 Sep 2025 15:40 WITA

Perusahaan Sawit di Kukar Wajib Patuhi Pola Tanam dan Aturan Limbah


Perwakilan DLHK Kukar bersama peserta pembahasan dokumen AMDAL perkebunan sawit di Ruang Bengkirai, Kamis (11/9/2025). (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Perwakilan DLHK Kukar bersama peserta pembahasan dokumen AMDAL perkebunan sawit di Ruang Bengkirai, Kamis (11/9/2025). (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pengolahan tanah, pengaturan jarak tanam, hingga penertiban limbah polybag plastik menjadi perhatian utama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara dalam pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bersama salah satu perusahaan sawit. Forum yang digelar di Ruang Bengkirai DLHK Kukar, Kamis (11/9/2025), menekankan bahwa setiap tahapan perkebunan harus berjalan sesuai kaidah lingkungan.

Lahan perusahaan tersebut berada di dua kecamatan, yakni Sebulu dan Tenggarong Seberang. Di Sebulu, lokasi kebun tersebar di Desa Sebulu Moderen, Segihan, Sebulu Ulu, Sebulu Ilir, hingga Sumber Sari. Sementara di Tenggarong Seberang, lahan berada di Desa Separi dan Suka Maju.

Ketua Tim Penyusun AMDAL DLHK Kukar, Muhammad Yahya, menegaskan bahwa tahapan awal pengolahan tanah tidak bisa dianggap sepele. “Tahapannya mulai dari penyiapan lahan, pengawetan tanah, pengajiran, sampai pembuatan lubang tanam,” ujarnya. Menurutnya, kualitas lahan menjadi dasar keberlanjutan produksi sawit sekaligus benteng pertama agar tidak terjadi degradasi ekosistem.

Selain soal tanah, Yahya mengingatkan kewajiban perusahaan dalam menertibkan limbah plastik polybag yang digunakan untuk bibit. Polybag harus dilepaskan sebelum bibit ditanam, sedangkan sisa plastik wajib dikumpulkan ke tempat sampah terpilah. “Ini penting agar tidak mencemari kebun dan lingkungan sekitar,” katanya.

Aspek teknis lain yang disorot adalah jarak tanam. DLHK menetapkan jarak segitiga sama sisi 9,2 meter, dengan proyeksi sekitar 136 pokok sawit per hektare. “Pengaturan jarak sangat menentukan sirkulasi udara, cahaya matahari, dan kemudahan perawatan tanaman,” jelas Yahya.

DLHK Kukar menekankan bahwa ketentuan dalam dokumen AMDAL bukan hanya sekadar formalitas. “Ini acuan yang wajib dipatuhi. Perusahaan sawit harus memastikan operasionalnya tidak mengorbankan aspek ekologi maupun sosial,” tegas Yahya di akhir pertemuan. (adv/dlhkkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rahmat Dermawan Usul Pedagang Tahura Direlokasi ke Lahan Pemkab KM 50

30 April 2026 - 19:52 WITA

Pedagang Tahura

Terancam Sanksi Pidana, Warga Warung Panjang Minta Kejelasan Nasib di Tahura KM 54

30 April 2026 - 14:06 WITA

warga warung panjang

63 Pasangan di Kukar Akhirnya Dapat Legalitas Pernikahan Tanpa Biaya APBD

29 April 2026 - 20:38 WITA

legalitas pernikahan

Pedagang Tahura KM 54 Terancam Ditertibkan, Rendi Solihin Siap Pasang Badan

29 April 2026 - 09:41 WITA

Pedagang Tahura KM 54

Air PDAM Tenggarong Ditarget Lebih Deras, Kapasitas Bekotok Naik Jadi 250 Liter per Detik

28 April 2026 - 16:49 WITA

Air PDAM Tenggarong

Tembus Rawa, Jalan Baru Kukar-Kutim Mulai Dibangun Tanpa APBD

28 April 2026 - 16:38 WITA

jalan baru kukar-kutim
Trending di Pemerintahan