Menu

Mode Gelap

Advertorial · 11 Sep 2025 15:40 WITA

Perusahaan Sawit di Kukar Wajib Patuhi Pola Tanam dan Aturan Limbah


Perwakilan DLHK Kukar bersama peserta pembahasan dokumen AMDAL perkebunan sawit di Ruang Bengkirai, Kamis (11/9/2025). (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Perwakilan DLHK Kukar bersama peserta pembahasan dokumen AMDAL perkebunan sawit di Ruang Bengkirai, Kamis (11/9/2025). (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pengolahan tanah, pengaturan jarak tanam, hingga penertiban limbah polybag plastik menjadi perhatian utama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara dalam pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bersama salah satu perusahaan sawit. Forum yang digelar di Ruang Bengkirai DLHK Kukar, Kamis (11/9/2025), menekankan bahwa setiap tahapan perkebunan harus berjalan sesuai kaidah lingkungan.

Lahan perusahaan tersebut berada di dua kecamatan, yakni Sebulu dan Tenggarong Seberang. Di Sebulu, lokasi kebun tersebar di Desa Sebulu Moderen, Segihan, Sebulu Ulu, Sebulu Ilir, hingga Sumber Sari. Sementara di Tenggarong Seberang, lahan berada di Desa Separi dan Suka Maju.

Ketua Tim Penyusun AMDAL DLHK Kukar, Muhammad Yahya, menegaskan bahwa tahapan awal pengolahan tanah tidak bisa dianggap sepele. “Tahapannya mulai dari penyiapan lahan, pengawetan tanah, pengajiran, sampai pembuatan lubang tanam,” ujarnya. Menurutnya, kualitas lahan menjadi dasar keberlanjutan produksi sawit sekaligus benteng pertama agar tidak terjadi degradasi ekosistem.

Selain soal tanah, Yahya mengingatkan kewajiban perusahaan dalam menertibkan limbah plastik polybag yang digunakan untuk bibit. Polybag harus dilepaskan sebelum bibit ditanam, sedangkan sisa plastik wajib dikumpulkan ke tempat sampah terpilah. “Ini penting agar tidak mencemari kebun dan lingkungan sekitar,” katanya.

Aspek teknis lain yang disorot adalah jarak tanam. DLHK menetapkan jarak segitiga sama sisi 9,2 meter, dengan proyeksi sekitar 136 pokok sawit per hektare. “Pengaturan jarak sangat menentukan sirkulasi udara, cahaya matahari, dan kemudahan perawatan tanaman,” jelas Yahya.

DLHK Kukar menekankan bahwa ketentuan dalam dokumen AMDAL bukan hanya sekadar formalitas. “Ini acuan yang wajib dipatuhi. Perusahaan sawit harus memastikan operasionalnya tidak mengorbankan aspek ekologi maupun sosial,” tegas Yahya di akhir pertemuan. (adv/dlhkkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Distanak Kukar Periksa 7.089 Hewan Kurban, Label Sehat Jadi Syarat Dijual

21 Mei 2026 - 19:19 WITA

hewan kurban kukar

77 Laporan Kekerasan Seksual Masuk di Kukar, Mayoritas Korban Anak

20 Mei 2026 - 18:03 WITA

kekerasan seksual di Kukar

Sapi Bali Paling Dicari, Lapak Kurban di Tenggarong Klaim 70 Persen Stok Terjual

20 Mei 2026 - 17:09 WITA

Sapi Bali di Tenggarong

Di Tengah Demo Samarinda, Drupadi Baladika Bagikan Mawar dan Gelar Tarian Adat

20 Mei 2026 - 16:33 WITA

Drupadi Baladika Kaltim

BNN Sita 92 Kg Sabu dan 1.000 Cartridge Etomidate di Kaltim, Diduga Terkait Jaringan DPO Faturahman

20 Mei 2026 - 11:36 WITA

92 Kg Sabu Kaltim

Aksi Ketuk Pintu Gubernur, Warga Bawa 20 Titik Konflik Agraria ke Pemprov Kaltim

19 Mei 2026 - 16:25 WITA

ketuk pintu gubernur
Trending di Pos-pos Terbaru