okeborneo.com, SAMARINDA – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Nasional sejumlah mahasiswa dan Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) menemui Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang diterima langsung oleh Komisi IV DPRD Kaltim. Senin (03/05/2021).
Dalam pertemuan tersebut Perwakilan Mahasiswa dan Serikat Buruh menyampaikan aspirasinya terkait dengan Implementasikan Undang Undang Omnibus Law, yang selama ini masih menjadi pro dan kontra ditengah masyarakat.
Ketua Komisi IV Rusman Yaqub mengatakan ada beberapa hal tentang undang-undang tersebut, salah satunya adalah klaster tenaga kerja. Dirinya juga menjelaskan bahwa undang-undang tersebut merupakan kewenangan pusat, pihak provinsi hanya bisa membantu memberikan rekomendasi atas aspirasi yang disampaikan perwakilan mahasiswa dan serikat buruh kepada DPR-RI.
“Satu -satunya jalan adalah kami buatkan rekomendasi dari aspirasi mereka ditujukan ke DPR RI,” ucap Rusman Ya’kub.
Dirinya menambahkan saat ini UU No 11 tahun 2020 mengenai cipta kerja sedang memasuki proses judicial review atau uji materi di Mahkamah Konstitusi. Tentunya saat ini pihaknya masih menunggu dari keputusan tersebut.
“Sembari kita menunggu hasil judicial review, hal yang bisa kami lakukan di DPRD saat ini ada pembuatan perda terkait perlindungan tenaga kerja lokal,” tutup Rusman. (*/ob1)