okeborneo.com, SAMARINDA – Kelompok tani Kelurahan Pendingin Kutai Kartanegara mengadu ke Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Rabu (10/3/2021), atas terancamnya puluhan hektar lahan pertanian yang sudah lama digarap terancam diambil alih oleh PT Sumalindo.
Sejak 1990 para petani sudah mengelola lahan tidur tersebut sampai saat ini, walaupun dalam kenyataannya sebenarnya masyarakat tahu lahan tersebut bukanlah miliknya, akan tetapi para petani berharap mereka tetap di perbolehkan untuk menggarap lahan sawah tersebut, hal ini di karenakan pertanian tersebut menjadi penunjang perekonomian mereka.
“Para petani Kelurahan Pendingin ini memang secara legalnya tidak ada pinjam pakai dengan siapa-siapa lahan itu. Jadi digarap saja. Sebab melihat lahan itu terdiam,” tutur Veridiana politikus Partai PDI Perjuangan tersebut.
Akhirnya Komisi II DPRD Provinsi mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung E lantai 1 tersebut dihadiri Biro Hukum Kaltim, dalam rapat tersebutdi hadiri oleh beberapa perwakilan dari beberapa kelompok tani pendingin.
Dalam rapat tersebut para petani pun menyampaikan 2 pin utama keinginannya kepada Komisi II DPRD Kaltim.
Pertama, mereka mengharapkan agar tetap diizinkan melakukan kegiatan pertanian di situ. Seperti menanam padi, karena itu menjadi mata pencaharian utama mereka.
Kedua, seandainya perusahaan tetap melakukan kegiatan, masyarakat mengharapkan adanya solusi atas nasib mereka dari pemerintah. Mengingat, ada surat dari perusahaan yang menyebutkan akan melakukan penanaman di lahan itu. Sedangkan lahan itu sudah lama mereka bersihkan dan garap.
“Para petani berharap ada jalan tengah. Ya, kalau memang masih izinkan, mereka berharap masih bisa tetap bertani di situ. Kalaupun tidak, maka setidaknya ada taliu asih yang diberikan kepada mereka,” tutupnya. (*/ob1)