okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kutai Kartanegara (Kukar) akan dilaksanakan pada 14 September 2022 mendatang. Diketahui, sebanyak 86 desa dari 16 kecamatan yang akan melaksanakan pilkades tahun ini.
Sementara itu batas pengembalian berkas pendaftaran bakal calon sudah berakhir pada pekan lalu. Saat ini, sudah masuk dalam tahapan proses validasi dan verifikasi berkas sampai 11 Juli.
“Jadi ada masa 20 hari untuk verifikasi faktual berkas bakal calon kepala desa. Setelah diverifikasi akan dilihat hasilnya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto, Kamis (23/6/2022).
Arianto menjelaskan, teruntuk calon kades yang belum lengkap administrasi atau ada yang tertinggal maka akan diberikan waktu selama lima hari untuk melengkapinya. “15 Juli adalah hari terakhir perbaikan berkas-berkas yang kurang ” sebut Arianto.
Apabila tahapan verifikasi sudah selesai maka akan bisa diketahui berapa calon kades yang mendaftar di masing-masing desa. Sebelum penetapan, akan ada pengumuman kepada publik.
Pengumuman ini dilakukan untuk meminta tanggapan masyarakat terhadap setiap calon kepala desa yang sudah melengkapi berkasnya.
“Itu diumumkan oleh panitia secara terbuka, minta klarifikasi apakah mereka ini punya masalah atau apa. Silahkan dilaporkan secara tertulis oleh masyarakat. Diberi waktu selama seminggu,” tuturnya.
Arianto memaparkan, desa memiliki bakal calon kades lebih dari lima akan ada tahapan seleksi tambahan. Sebab, ketentuan itu minimal 2 dan maksimal 5.
Diketahui, ada 16 desa yang memiliki bakal calon kades lebih dari lima orang, jadi ada seleksi tambahan yang wajib diikuti.
“Para bakal calon kades akan mengikuti seleksi skoring dari panitia desa dan seleksi ujian tertulis yang bahan soalnya akan disiapkan dari pemerintah kabupaten,” tutupnya.(atr/ob1/ef)








