Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 20 Feb 2022 08:34 WITA

Polisi Apresiasi Peran Masyarakat Dalam Pengungkapan Sindikat Narkoba


Polisi Apresiasi Peran Masyarakat Dalam Pengungkapan Sindikat Narkoba Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA – Sindikat narkoba 16 kilogram asal Banjarmasin yang ditangkap Tim Hyena merupakan pengembangan kasus pada September 2021 yang mana sebelumnya juga berhasil digagalkan penyelundupan 25 kg sabu-sabu.

Sindikat narkoba Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ini kembali diringkus di Kota Tepian, setelah Tim Hyena melakukan pengembangan dan berkoordinasi (melalui Polda Kaltim) bersama dengan Polda Kalsel.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan Tim Hyena telah melakukan penyelidikan kurang lebih 3 bulan untuk mengungkap jaringan Banjarmasin ini.

“Ini butuh kesabaran untuk mengungkapnya karena ada keterkaitan dengan pengungkapan 25 kg lalu,” ujarnya.

Kepolisian masih menelusuri jalur yang digunakan para sindikat ini untuk menyelundupkan barang haram itu ke Kaltim hingga tiba di Samarinda.

“Kami sedang memetakan jalurnya apakah lewat darat atau udara atau laut,” ucapnya.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu jajarannya dalam mengungkap peredaran narkoba.

“Ya intinya memang sebagai masyarakat harus peka terhadap lingkungan, terutama dengan kehadiran orang-orang baru. Sehingga dengan begitu, ancaman peredaran narkoba bisa dicegah,” tandasnya.

Lebih lanjut dikatakannya,untuk markas sindikat ini selalu berpindah pindah dan kontrakan yang digunakan tersangka baru dihuni beberapa hari.

“Dari keterangan tetangga juga penyewa kontrakan tidak sering bergaul,” katanya.

Untuk diketahui,Tim Hyena menyita 17 bal atau bungkus sabu-sabu kemasan teh China yang siap dipasarkan di Samarinda senilai Rp 17 miliar dan berhasil menyelamatkan sekitar 57 ribu orang dari bahaya narkoba.

Selain sabu, polisi juga menyita banyak barang bukti lainnya antara lain seperti timbangan digital, pecahan ekstasi 0,25 gram, HP, sendok takar, uang tunai,alat pres buku catatan transaksi penjualan narkoba dan plastik klip serta sebuah tas koper dan ransel.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana selama enam tahun penjara. (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jendela Belakang Dicongkel, Laptop hingga Tabung Gas Raib dari Rumah di Muara Kaman

11 Juli 2026 - 18:31 WITA

Muara Kaman

Pembayaran Honor Disdikbud Kukar Rp9,5 Miliar Didalami, Bankaltimtara Siap Kooperatif

8 Juli 2026 - 16:32 WITA

pembayaran honor Disdikbud Kukar

Disdikbud Kukar Digeledah Kejati, Aulia Minta Mekanisme BPK Tetap Diberi Ruang

7 Juli 2026 - 14:19 WITA

Disdikbud Kukar digeledah Kejati

Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar, Usut Dugaan Korupsi TPP dan Insentif Guru

7 Juli 2026 - 10:44 WITA

Kejati Kaltim geledah Disdikbud Kukar

Temuan BPK Jadi Pintu Masuk, Kejari Kukar Dalami Dugaan Penyimpangan SPPD Disdikbud

4 Juli 2026 - 19:55 WITA

Kejari Kukar temuan BPK Disdikbud

Polisi Jelaskan Alasan Tersangka Samarinda Half Marathon Tidak Ditahan

30 Juni 2026 - 18:19 WITA

tersangka Samarinda Half Marathon tidak ditahan
Trending di Hukum - Kriminal