okeborneo.com, SAMARINDA – Sindikat narkoba 16 kilogram asal Banjarmasin yang ditangkap Tim Hyena merupakan pengembangan kasus pada September 2021 yang mana sebelumnya juga berhasil digagalkan penyelundupan 25 kg sabu-sabu.
Sindikat narkoba Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ini kembali diringkus di Kota Tepian, setelah Tim Hyena melakukan pengembangan dan berkoordinasi (melalui Polda Kaltim) bersama dengan Polda Kalsel.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan Tim Hyena telah melakukan penyelidikan kurang lebih 3 bulan untuk mengungkap jaringan Banjarmasin ini.
“Ini butuh kesabaran untuk mengungkapnya karena ada keterkaitan dengan pengungkapan 25 kg lalu,” ujarnya.
Kepolisian masih menelusuri jalur yang digunakan para sindikat ini untuk menyelundupkan barang haram itu ke Kaltim hingga tiba di Samarinda.
“Kami sedang memetakan jalurnya apakah lewat darat atau udara atau laut,” ucapnya.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu jajarannya dalam mengungkap peredaran narkoba.
“Ya intinya memang sebagai masyarakat harus peka terhadap lingkungan, terutama dengan kehadiran orang-orang baru. Sehingga dengan begitu, ancaman peredaran narkoba bisa dicegah,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakannya,untuk markas sindikat ini selalu berpindah pindah dan kontrakan yang digunakan tersangka baru dihuni beberapa hari.
“Dari keterangan tetangga juga penyewa kontrakan tidak sering bergaul,” katanya.
Untuk diketahui,Tim Hyena menyita 17 bal atau bungkus sabu-sabu kemasan teh China yang siap dipasarkan di Samarinda senilai Rp 17 miliar dan berhasil menyelamatkan sekitar 57 ribu orang dari bahaya narkoba.
Selain sabu, polisi juga menyita banyak barang bukti lainnya antara lain seperti timbangan digital, pecahan ekstasi 0,25 gram, HP, sendok takar, uang tunai,alat pres buku catatan transaksi penjualan narkoba dan plastik klip serta sebuah tas koper dan ransel.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana selama enam tahun penjara. (bdp/ob1/ef)