Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 20 Feb 2022 08:34 WIB

Polisi Apresiasi Peran Masyarakat Dalam Pengungkapan Sindikat Narkoba


 Polisi Apresiasi Peran Masyarakat Dalam Pengungkapan Sindikat Narkoba Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA – Sindikat narkoba 16 kilogram asal Banjarmasin yang ditangkap Tim Hyena merupakan pengembangan kasus pada September 2021 yang mana sebelumnya juga berhasil digagalkan penyelundupan 25 kg sabu-sabu.

Sindikat narkoba Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ini kembali diringkus di Kota Tepian, setelah Tim Hyena melakukan pengembangan dan berkoordinasi (melalui Polda Kaltim) bersama dengan Polda Kalsel.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan Tim Hyena telah melakukan penyelidikan kurang lebih 3 bulan untuk mengungkap jaringan Banjarmasin ini.

“Ini butuh kesabaran untuk mengungkapnya karena ada keterkaitan dengan pengungkapan 25 kg lalu,” ujarnya.

Kepolisian masih menelusuri jalur yang digunakan para sindikat ini untuk menyelundupkan barang haram itu ke Kaltim hingga tiba di Samarinda.

“Kami sedang memetakan jalurnya apakah lewat darat atau udara atau laut,” ucapnya.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu jajarannya dalam mengungkap peredaran narkoba.

“Ya intinya memang sebagai masyarakat harus peka terhadap lingkungan, terutama dengan kehadiran orang-orang baru. Sehingga dengan begitu, ancaman peredaran narkoba bisa dicegah,” tandasnya.

Lebih lanjut dikatakannya,untuk markas sindikat ini selalu berpindah pindah dan kontrakan yang digunakan tersangka baru dihuni beberapa hari.

“Dari keterangan tetangga juga penyewa kontrakan tidak sering bergaul,” katanya.

Untuk diketahui,Tim Hyena menyita 17 bal atau bungkus sabu-sabu kemasan teh China yang siap dipasarkan di Samarinda senilai Rp 17 miliar dan berhasil menyelamatkan sekitar 57 ribu orang dari bahaya narkoba.

Selain sabu, polisi juga menyita banyak barang bukti lainnya antara lain seperti timbangan digital, pecahan ekstasi 0,25 gram, HP, sendok takar, uang tunai,alat pres buku catatan transaksi penjualan narkoba dan plastik klip serta sebuah tas koper dan ransel.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana selama enam tahun penjara. (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Langgar Putusan MK, Cawabup Kukar Alif Turiadi Dilaporkan ke Bawaslu

23 Maret 2025 - 18:29 WIB

Tim Hyena Tangkap Pelaku Sabu Dari Jaringan Rutan Samarinda, Melibatkan Dua Warga Binaan

3 Februari 2025 - 15:04 WIB

Polsek Sebulu Bongkar Peredaran Sabu di Penginapan Desa Sumber Sari

10 Januari 2025 - 16:17 WIB

KPK Geledah Wilayah Kukar, Diduga Terkait Kasus Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

22 Oktober 2024 - 17:14 WIB

Rumah Mewah Mantan Pejabat Kutai Kartanegara Digeledah KPK

22 Oktober 2024 - 13:01 WIB

Pelaku Pembakaran Rumah di Tenggarong Ditangkap, Alasan Tidak Suka Rumah Kosong dan Gelap

12 Oktober 2024 - 09:01 WIB

Teks foto : Rilis Polres Kukar terkait kasus percobaan pembakaran di wilayah Kecamatan Tenggarong
Trending di Hukum - Kriminal