okeborneo.com, SAMARINDA – Merasa tertipu akibat tergiur harga minyak goreng murah yang ditawarkan temannya, Citra Wardani (30) didampingi kuasa hukumnya mendatangi Mako Polresta Samarinda untuk kasus tersebut, Selasa (8/2/2022) kemarin.
Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Kadiyo mengatakan telah menerima surat pengaduan dari warga masyarakat terkait dengan minyak goreng atas nama Citra Wardani yang didampingi oleh kuasa hukumnya Dyah Lestari.
“Baru kami terima kemarin dan langkah-langkahnya kedepannya, saya menunjuk penyidik untuk segera melakukan penyelidikan dengan cara mengklarifikasi terhadap pihak-pihak ini,” jelasnya.
Dijelaskan Kadiyo,dalam proses penyelidikan nanti akan terlebih dulu mengumpulkan keterangan para saksi terkait dengan bisnis minyak goreng.
“Apabila sudah selesai dalam melakukan lidik nanti kita lakukan gelar perkara apakah masuk ranah pidana atau tidak,” ucapnya.
Lebih lanjut ungkapnya, dari keterangan awal kerugian sekitar 900 juta lebih dari rekan-rekannya Citra Wardani (pelapor) yang memesan kembali melalui rekannya (VA) sebagai terlapor.
“Jadi, menurut keterangannya dari bulan Desember lancar saja namun ada kendala di bulan Januari karena sebagian pemesanan belum sampai. Dari tujuh ribu sekian dus namun yang datang kurang dari seribu, itu yang di permasalahkan karena uang sudah di transfer ke terlapor (VA),” bebernya.
Saat ditanya mengenai modus terlapor, Kadiyo mengatakan belum bisa diutarakan karena masih mau dilakukan klarifikasi.
“Jadi, kita menggunakan azas praduga tidak bersalah, pelapor dan terlapor juga saling kenal mereka juga merupakan warga Samarinda,” ucapnya.
“Dari surat pengaduan sebelumnya ada dilakukan mediasi namun tidak ada titik temu makanya diarahkan ke Polresta Samarinda,” tutupnya. (bdp/ob1/ef)