okeborneo.com, SAMARINDA — Pelaku pembunuhan langsung ditangkap jajaran Polsek Sungai Kunjang dan Polresta Samarinda usai membunuh saudara iparnya berinisial M(31) di di bangsalan jalan Adam Malik II RT 003 Nomor 59 Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Jumat (4/3/2022).
Setelah kejadian pembunuhan tersebut polisi yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) langsung menangkap pelaku berinisial B(25) dan langsung diamankan di Mako Polresta Samarinda.
Kasat Reskrim, Kompol Andika Dharma Sena membenarkan bahwa satu pelaku telah diamankan oleh jajarannya. Namun untuk sementara pihaknya masih menggali keterangan dari para saksi guna mengetahui motif pelaku membunuh adik iparnya sendiri.
“Pelaku belum kami mintai keterangan karena dia terluka juga. Jadi kami masih mengobati dia. Dari keterangan awal, cekcok ini berasal dari permasalahan pribadi. Di mana pelaku dan korban masih berstatus keluarga,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubnit Inafis Polresta Samarinda, Aiptu Harry Cahyadi mengungkapkan dari hasil olah TKP awal, polisi menemukan adanya 35 luka tusukan pada korban.
“Jadi ada 2 luka robek di bagian kepala, 19 tusukan di bagian depan tubuh korban, serta 14 tusukan di bagian belakang tubuh korban,” tandasnya.
Untuk diketahui beberapa barang bukti yang ditemukan di TKP yang diduga sebagai alat untuk menghabisi nyawa korban yakni pisau yang digunakan pelaku, palu, pisau kecil serta cobek yang berada didekat korban. (bdp/ob1/ef)