okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Polres Kukar berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dibawah umur di dua tempat berbeda, adapun jumlah tersangka yang berhasil ditahan berjumlah lima orang. Diantaranya, satu perempuan dan empat laki-laki, Jumat (16/6/2023).
Tersangka IM (42) berjenis kelamin perempuan diciduk di Kecamatan Loa Janan di salah satu tempat, sedangkan untuk ke empat pelaku yang berinisial S (46) , MJ (18), DL (20), dan MH (18) diciduk di Kecamatan Tenggarong disalah satu tempat penginapan.
Kanit IV PPA, Polres Kukar, IPDA Irma Ikawati, mengatakan, dari kelima korban ada lima orang yang berasal dari provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sedangkan untuk satu korban lainnya di luar daerah Kukar yaitu Kota Samarinda.
“Korban semuanya bukan berasal dari Kukar, “ujarnya.
Ia juga mengatakan, bahwa keempat korban yang berasal dari Kalsel juga berteman dengan satu korban berasal dari Samarinda dan sengaja datang ke Kukar dengan pasangan masing-masing untuk melakukan pekerjaan tersebut lantaran memiliki masalah perekonomian.
“Mereke sempat masuk ke hotel namun diusir dan dicurigai oleh tim keamanan hotel. Modusnya mereka menggunakan aplikasi Mi Chat untuk menjajakan dirinya, ” ungkap IPDA Irma.
“Jadi yang menjual kelima korban tersebut ya pasangan (pacar) mereka juga melalui aplikasi itu, ” sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, ke-5 korban tersebut rata-rata berusia 16-17 tahun. Sampai dengan saat ini, korban dititipkan di Panti Sosial, Dinas Sosial Kukar dan satu korban dikembalikan kepada orang tuanya.
“Bahkan salah satu korban itu saat diserahkan orang tuanya tidak tau bahwa pekerjaan dari anaknya itu, “pungkasnya.
Selanjutnya, ke lima tersangka kasus TPPO tersebut akan dikenakan pasal 2 ayat (1) , ayat (2) UU RI Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 40 juta. (atr/ob1/ef)








