okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pemeriksaan saksi atas kasus tindak asusila yang melibatkan oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong, Kukar.
Pihak Polres Kukar telah memintai keterangan beberapa saksi dan melakukan visum kepada korban. “Saat ini kami dari penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ada 5 saksi yang kami periksa kemudian juga kami lakukan visum kepada korban, kemudian dari pihak terlapor atau terduga sudah kami lakukan pemeriksaan,” jelas KBO Satreskrim Polres Kukar IPTU Anton Masturi saat dimintai keterangan awak media, Jumat (11/2/2022).
Dirinya menambahkan untuk menentukan status tersangka kepada status terlapor, akan segera dilakukan gelar perkara yang akan diagendakan pada hari Senin (14/2/2022) ini.
“Tentunya setelah itu akan kami tentukan status terduga atau terlapor jadi status tersangka atau tidak,” jelasnya.
Kondisi korban tindak asusila saat dilakukan pemeriksaan cukup terpukul, apalagi saat ini dengan berimbasnya berita di media sosial, korban merasa tertekan.
“Jadi nanti setelah kita lakukan gelar perkara hari Senin, semuanya akan kita buka kepada masyarakat Kabupaten Kukar terkait kejadian ini, ” tutupnya. (atr/ob1/ef)