okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) tangkap pelaku tambang batubara ilegal yang berlokasi di Desa Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar.
Penangkapan dilakukan pada hari Senin (12/2/2022), saat ini tersangka berinisial MK dan sejumlah barang bukti sudah diamankan.
“Untuk barang bukti ada satu alat excavator dan batubara kurang lebih 500 metrik ton,” ucap Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso, Rabu (23/2/2022).
Kasus terungkap saat pemilik Izin Usaha Perusahaan (IUP) melaksanakan patroli mengecek di konsesinya ada yang bekerja, namun pekerja tersebut tidak ada izin sama sekali dengan pemilik IUP.
“Makanya dari pemilik IUP melaporkan langsung ke Satreskrim Polres Kukar bahwa ada kegiatan penambangan ilegal mining,” ujarnya.
Untuk pasal yang diterapkan pasal 158 terkait dengan pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 milliar. (atr/ob1/ef)