okeborneo.com, SAMARINDA— Unit Jatanras Polresta Samarinda bersama Polsek jajaran dari bulan Mei hingga Agustus mengamankan 6 tersangka dari lima komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor bersama dengan penadahnya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan pengungkapan kasus curanmor ini dari 7 laporan di Polresta, Polsek Samarinda Ulu, Polsek Samarinda Kota serta Polsek Sungai Pinang.
“Para pelaku ini diamankan dari lima kelompok, dengan 7 TKP di Samarinda,” katanya.
Dijelaskannya pula, berbagai modus yang dijalankan para pelaku, dari merusak rumah kunci kontak motor, mendorong motor dan kunci yang tertinggal
“Para pelaku ini menjual ke beberapa daerah di wilayah Kaltim seperti Tenggarong, Balikpapan dan Samarinda,” sebutnya.
“Dengan harga jual mulai dari Rp 2-3 juta,” sambungnya.
Enam tersangka yakni, Fandi Akhmad (33) sebagai pemetik, sedangkan Andi Aziz (54) dan Andi Saputra (26) selaku penadah. Yang beraksi disalah satu Home Stay, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.
Selain itu tersangka lainnya yakni, Nanda Herdianto (24) sebagai pemetik dan M Indra (21) sebagai penadah yang melakukan tindak kejahatannya di Gang Warga, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Dua tersangka lagi yakni Nanda Herdianto (24) kembali sebagai pemetik dan Yusuf Hamdani (48) selaku penadah yang beraksi di kawasan Gang Papadan, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
“Salah satu tersangka (Nanda Herdianto) ini beraksi di dua TKP,” pungkasnya.
Atas perbuatannya para pelaku diancam hukuman berbeda, pemetik diganjar pasal 363 KUHP dengan hukuman 9 tahun sementara untuk para penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan bui. (bdp/ob1/ef)








