Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 7 Apr 2022 17:36 WITA

Polresta Samarinda Tangkap Bapak dan Anak Penimbun Solar


Polresta Samarinda Tangkap Bapak dan Anak Penimbun Solar Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA— Berawal dari fenomena terjadinya antrean yang cukup panjang dibeberapa SPBU di Kota Tepian dan adanya kabar aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan BBM berjenis Solar.

Satreskrim Polresta Samarinda, Unit Ekonomi Khusus (Eksus) mengambil langkah tegas dengan melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar dan menangkap pelaku penimbunan penyalahgunaan angkutan maupun perniagaan BBM Subsidi berjenis Solar.

Dua orang ditangkap dalam kasus ini yakni MD (54) dan AH (30) merupakan bapak dan anak yang ditangkap di rumahnya yang juga digunakan sebagai gudang menyimpan solar subsidi di Jalan Nusyirwan Ismail, Ring Road II, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.

Mereka diamankan bersama barang bukti 3 unit truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi serta sebanyak 36 jeriken solar yang terisi penuh.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan para pelaku melakukan aktivitas ilegal tersebut dengan modus operandi mengganti tangki bahan bakar minyak di kendaraannya dengan kapasitas yang lebih besar.

“Mereka juga menambah tangki yang ada di kendaraannya, yang seharusnya setiap kendaraan itu satu,tapi ditambahkan menjadi dua,” sebutnya.

Dijelaskan Ary, dari pemeriksaan awal solar yang berhasil ditimbun tersebut dijual kembali kepada para pengecer atau sopir truk ekspedisi untuk mendapatkan keuntungan.

“Nah ini sudah dilakukan pelaku mulai dari 2019 dan dari perbuatannya ini dia mendapat keuntungan setiap liternya Rp 4.000-5.000,” jelasnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, kepolisian akan mengembangkan kasus ini, apakah solar ini juga diperjual belikan kepada industri atau ke pertambangan di wilayah Samarinda ataupun sekitarnya.

“Jika ada mengarah kesana maka akan kami tindak lanjuti,” tandasnya.

Para pelaku terancam Pasal 40 Ayat 9 UU nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang merupakan perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang BBM dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.(bdp/ob1/ef)

 

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jendela Belakang Dicongkel, Laptop hingga Tabung Gas Raib dari Rumah di Muara Kaman

11 Juli 2026 - 18:31 WITA

Muara Kaman

Pembayaran Honor Disdikbud Kukar Rp9,5 Miliar Didalami, Bankaltimtara Siap Kooperatif

8 Juli 2026 - 16:32 WITA

pembayaran honor Disdikbud Kukar

Disdikbud Kukar Digeledah Kejati, Aulia Minta Mekanisme BPK Tetap Diberi Ruang

7 Juli 2026 - 14:19 WITA

Disdikbud Kukar digeledah Kejati

Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar, Usut Dugaan Korupsi TPP dan Insentif Guru

7 Juli 2026 - 10:44 WITA

Kejati Kaltim geledah Disdikbud Kukar

Temuan BPK Jadi Pintu Masuk, Kejari Kukar Dalami Dugaan Penyimpangan SPPD Disdikbud

4 Juli 2026 - 19:55 WITA

Kejari Kukar temuan BPK Disdikbud

Polisi Jelaskan Alasan Tersangka Samarinda Half Marathon Tidak Ditahan

30 Juni 2026 - 18:19 WITA

tersangka Samarinda Half Marathon tidak ditahan
Trending di Hukum - Kriminal