Menu

Mode Gelap
Dispar Kukar Siap Fasilitasi Sapras Guna Tingkatkan Potensi Wisata di Desa/Kelurahan DKP Kukar Sebut e-Kusuka Dapat Permudah Para Nelayan dan Pembudidaya Ikan DKP Kukar Rencanakan Bangun Tiga Tempat Pelelangan Ikan di Kawasan Pesisir Hadirnya Rumah Produksi Bersama Dinilai Bisa Mengangkat Harga Komoditas Jahe di Wilayah Jonggon Pemkab Kukar Pastikan Insentif RT Naik Tahun Ini

Hukum - Kriminal · 7 Apr 2022 17:36 WIB

Polresta Samarinda Tangkap Bapak dan Anak Penimbun Solar


 Polresta Samarinda Tangkap Bapak dan Anak Penimbun Solar Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA— Berawal dari fenomena terjadinya antrean yang cukup panjang dibeberapa SPBU di Kota Tepian dan adanya kabar aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan BBM berjenis Solar.

Satreskrim Polresta Samarinda, Unit Ekonomi Khusus (Eksus) mengambil langkah tegas dengan melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar dan menangkap pelaku penimbunan penyalahgunaan angkutan maupun perniagaan BBM Subsidi berjenis Solar.

Dua orang ditangkap dalam kasus ini yakni MD (54) dan AH (30) merupakan bapak dan anak yang ditangkap di rumahnya yang juga digunakan sebagai gudang menyimpan solar subsidi di Jalan Nusyirwan Ismail, Ring Road II, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.

Mereka diamankan bersama barang bukti 3 unit truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi serta sebanyak 36 jeriken solar yang terisi penuh.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan para pelaku melakukan aktivitas ilegal tersebut dengan modus operandi mengganti tangki bahan bakar minyak di kendaraannya dengan kapasitas yang lebih besar.

“Mereka juga menambah tangki yang ada di kendaraannya, yang seharusnya setiap kendaraan itu satu,tapi ditambahkan menjadi dua,” sebutnya.

Dijelaskan Ary, dari pemeriksaan awal solar yang berhasil ditimbun tersebut dijual kembali kepada para pengecer atau sopir truk ekspedisi untuk mendapatkan keuntungan.

“Nah ini sudah dilakukan pelaku mulai dari 2019 dan dari perbuatannya ini dia mendapat keuntungan setiap liternya Rp 4.000-5.000,” jelasnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, kepolisian akan mengembangkan kasus ini, apakah solar ini juga diperjual belikan kepada industri atau ke pertambangan di wilayah Samarinda ataupun sekitarnya.

“Jika ada mengarah kesana maka akan kami tindak lanjuti,” tandasnya.

Para pelaku terancam Pasal 40 Ayat 9 UU nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang merupakan perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang BBM dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.(bdp/ob1/ef)

 

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejam, Enam Anak Laki-laki Usia Bawah Umur Menjadi Korban Pelecehan Seksual

7 Maret 2023 - 16:58 WIB

Kakek 72 Tahun di Samarinda Hamili Cucunya Sendiri

28 Februari 2023 - 18:40 WIB

Dua Spesialis Pencurian Berhasil di Ringkus Polsek Loa Kulu, Satu Orang Masih DPO

28 Februari 2023 - 12:18 WIB

Begini Kronologi Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Kembang Janggut

27 Februari 2023 - 19:08 WIB

Hafizh di Samarinda ini Mengakui Perbuatannya, AF : hanya sebagai pelajaran untuk dia

24 Februari 2023 - 18:26 WIB

Seorang Hafizh Hajar Juniornya Hingga Meregang Nyawa dalam Ponpes di Samarinda

24 Februari 2023 - 18:21 WIB

Trending di Hukum - Kriminal