Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 7 Apr 2022 17:36 WIB

Polresta Samarinda Tangkap Bapak dan Anak Penimbun Solar


 Polresta Samarinda Tangkap Bapak dan Anak Penimbun Solar Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA— Berawal dari fenomena terjadinya antrean yang cukup panjang dibeberapa SPBU di Kota Tepian dan adanya kabar aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan BBM berjenis Solar.

Satreskrim Polresta Samarinda, Unit Ekonomi Khusus (Eksus) mengambil langkah tegas dengan melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar dan menangkap pelaku penimbunan penyalahgunaan angkutan maupun perniagaan BBM Subsidi berjenis Solar.

Dua orang ditangkap dalam kasus ini yakni MD (54) dan AH (30) merupakan bapak dan anak yang ditangkap di rumahnya yang juga digunakan sebagai gudang menyimpan solar subsidi di Jalan Nusyirwan Ismail, Ring Road II, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.

Mereka diamankan bersama barang bukti 3 unit truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi serta sebanyak 36 jeriken solar yang terisi penuh.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan para pelaku melakukan aktivitas ilegal tersebut dengan modus operandi mengganti tangki bahan bakar minyak di kendaraannya dengan kapasitas yang lebih besar.

“Mereka juga menambah tangki yang ada di kendaraannya, yang seharusnya setiap kendaraan itu satu,tapi ditambahkan menjadi dua,” sebutnya.

Dijelaskan Ary, dari pemeriksaan awal solar yang berhasil ditimbun tersebut dijual kembali kepada para pengecer atau sopir truk ekspedisi untuk mendapatkan keuntungan.

“Nah ini sudah dilakukan pelaku mulai dari 2019 dan dari perbuatannya ini dia mendapat keuntungan setiap liternya Rp 4.000-5.000,” jelasnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, kepolisian akan mengembangkan kasus ini, apakah solar ini juga diperjual belikan kepada industri atau ke pertambangan di wilayah Samarinda ataupun sekitarnya.

“Jika ada mengarah kesana maka akan kami tindak lanjuti,” tandasnya.

Para pelaku terancam Pasal 40 Ayat 9 UU nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang merupakan perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang BBM dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.(bdp/ob1/ef)

 

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Geledah Wilayah Kukar, Diduga Terkait Kasus Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

22 Oktober 2024 - 17:14 WIB

Rumah Mewah Mantan Pejabat Kutai Kartanegara Digeledah KPK

22 Oktober 2024 - 13:01 WIB

Pelaku Pembakaran Rumah di Tenggarong Ditangkap, Alasan Tidak Suka Rumah Kosong dan Gelap

12 Oktober 2024 - 09:01 WIB

Teks foto : Rilis Polres Kukar terkait kasus percobaan pembakaran di wilayah Kecamatan Tenggarong

Residivis Rahmin “kambing” ,Nekat Tebas Polisi Pakai Mandau Saat Ditangkap

11 Oktober 2024 - 14:21 WIB

Tim Garangan Polsek Loa Janan Bekuk Spesialis Penipuan Kambing antar Kota

11 Oktober 2024 - 14:05 WIB

Merasa Ditipu Seorang Legislator, Irma Minta Polisi Segera Menindaklanjuti Laporannya

27 September 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum - Kriminal