okeborneo.com, SAMARINDA— Pasca perkelahian yang merenggut satu nyawa yang terjadi di Taman Cerdas jalan S.Parman Kota Samarinda, pada Senin (4/7/2022) sekira pukul 16.45 Wita lalu.
Polresta Samarinda menetapkan satu orang tersangka dan saat ini sedang mendalami motif utama yang menyebabkan satu korban yang juga merupakan teman lama meninggal dunia.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskannya dalam rilis yang dilaksanakan pada Rabu (6/7/2022) berdasarkan video amatir yang sudah beredar dan terlihat ada korban yang terluka dan menyebabkan meninggal dunia, kepolisian telah menetapkan satu tersangka atas nama AM (38), karena terbukti melakukan penikaman terhadap korban YU (43), tersangka menggunakan 1 bilah badik berukuran 19 cm.
“Polsek Samarinda Ulu dan Unit Jatanras Polresta Samarinda hingga saat ini terus berupaya mengumpulkan keterangan di TKP untuk mengetahui, apa yang menjadi duduk perkaranya agar semuanya jelas,” bebernya.
Diungkapkan Ary Fadli, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif utama kasus ini karena banyak versi keterangan yang didapat.
“Kalau memang sudah benar-benar jelas baru kami lakukan rekon dan akan dikroscek kesesuaian keterangan pelaku,” katanya.
“Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan yang bebas tahun 2018 silam,” tambahnya.
Saat disinggung terkait keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini, Ary Fadli meminta untuk memberikan kesempatan penyidik dalam mendalami kasus ini, agar pokok permasalahannya terungkap.
Lebih lanjut diungkapkan, tersangka terancam Pasal 340 KUHP subsider 355 KUHP subsider 351 ayat 3, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara
“Ini pasal sementara yang kami terapkan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, korban mengalami luka tikam pada bagian paha kanan mengenai pembuluh darah Arteri dan luka tikam pada bagian perut sebelah kiri. Sedangkan tersangka juga mengalami luka tusuk pada bagian dada tengah dan luka robek pada lengan kanan atas serta luka pada jari tengah pada tangan kanan. (bdp/ob1/ef)








