okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA– Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu berhasil mengungkap peredaran narkotika di sebuah penginapan di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. Operasi ini mengamankan seorang tersangka berinisial RS (28) beserta barang bukti berupa sabu-sabu seberat 7,75 gram.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Sebulu, Ipda Sainuddin, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu kamar penginapan.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim kami melakukan penyelidikan pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. Setelah memastikan adanya bukti mencurigakan, kami langsung menggerebek kamar Melati nomor 5,” jelas Ipda Sainuddin.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan RS, seorang pekerja di mess PT Kasuja, Muara Kaman. Barang bukti berupa sabu ditemukan di lokasi, dan tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut.
“RS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka juga mengungkap rencananya untuk menyerahkan hasil penjualan senilai Rp 6 juta kepada pemasoknya,” tambahnya.
Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk tersangka berkisar dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.
AKP Heru mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, sehingga membantu polisi mengungkap kasus ini.
“Kami berharap masyarakat terus berkontribusi dengan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan wilayah bebas dari narkoba. Polsek Sebulu akan terus berkomitmen memerangi peredaran narkotika,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih memburu pemasok utama untuk mengungkap jaringan narkotika di wilayah Sebulu dan sekitarnya. (atr/ob1/ef)