Menu ✖

Mode Gelap

Pemerintahan · 20 Feb 2023 16:44 WITA

Rakor Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Temukan 2.200 Data yang Sudah Meninggal Dunia dan Tidak Berdomisili di Kukar


Ketua KPU Kukar, Purnomo Perbesar

Ketua KPU Kukar, Purnomo

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengikuti rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, membahas terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pemilu serentak tahun 2024.

Rapat tersebut berlokasi di gedung serbaguna, Kantor Bupati Kukar, Senin (20/2/2023). Ketua KPU Kukar, Purnomo, mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Kukar yang telah mengawal dari awal pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebelum tahapan Pemilu 2024 berjalan.

“Kita sudah bersama-sama saling koordinasi dan komunikasi terkait dengan pemuktahiran daftar pemilih,” kata Purnomo.

Adapun pengerjaan daftar pemilih berkelanjutan, Purnomo menyebutkan pengerjaan sudah dimulai sejak tahun 2021 pasca pelaksanaan Pilkada. Mengingat masih terdapat beberapa pekerjaan rumah yang memang harus diselesaikan oleh KPU Kukar salah satunya daftar pemilih berkelanjutan karena langsung berhubungan dengan logistik dan partisipasi masyarakat.

“Maka hari ini kami dengan Pemkab Kukar mendapatkan dukungan untuk bersama-sama melakukan pemutakhiran data yang dilakukan oleh petugas Pantarlih di lapangan,” ungkapnya.

Untuk itu, KPU Kukar benar-benar bakal mengfaktualkan data DP4 dengan mendatangi rumah ke rumah. Setelah melakukan coklit diharapkan datanya sesuai dan akuntabel. Sedangkan pelaksanaan coklit berlaku sampai pada 14 Maret 2023.

“Kami dari jajaran Pantarlih sampai ke tingkat KPU Kukar ada mendapatkan data yang disampaikan oleh pak Bupati, yang bersangkutan setelah kita faktual kan di lapangan sudah dinyatakan meninggal dunia, sampai update mulai tadi malam itu sudah sekitar 2.200 data yang meninggal dunia dan tidak berdomisili di Kukar,” ujar Purnomo.

Untuk itu terus dilakukan komunikasi guna mendapatkan perlakuan khusus, karena KPU Kukar tidak bisa menghapus data tersebut kalau tidak disertai dengan akta kematian atau surat keterangan dari pihak keluarga dan tingkat kecamatan.

“Jadi, nanti data ini kita rekap dan koordinasi dengan Disdukcapil Kukar nanti secara kolektif akan dikeluarkan dengan akta kematian, baru kita hapus dan data masih terus bergerak,” pungkas Purnomo. (atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kukar Bidik Juara Porprov Korpri Kaltim 2026, Atlet Mulai Jalani Persiapan

9 Oktober 2026 - 14:34 WITA

Pemkab Kukar Siapkan Dana RT untuk Perkuat Sistem Air di Kawasan Rawan Kebakaran

8 Oktober 2026 - 13:41 WITA

Pemkab Kukar Pastikan Bantuan Korban Kebakaran Danau Aji Sesuai Kebutuhan

8 Oktober 2026 - 13:40 WITA

Pemkab Kukar Percepat Recovery Pascakebakaran Danau Aji

8 Oktober 2026 - 13:38 WITA

KAHMI Kukar Perkuat Soliditas dan Sinergi Pembangunan di Milad ke-60

4 Oktober 2026 - 15:24 WITA

Arbizz Space Diluncurkan, Aulia Harap Jadi Pusat Aktivitas UMKM dan Rekreasi di Kukar

4 Oktober 2026 - 11:28 WITA

Trending di Advertorial