okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Kepala Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Muhammad Yusuf menegaskan bahwa program bantuan dana Rp50 juta per RT tidak serta-merta dibagikan langsung ke tangan para ketua RT. Sebaliknya, pengelolaan dana dilakukan dengan mekanisme ketat dan akuntabel untuk memastikan program benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dana itu tidak langsung diberikan ke RT. Dari Rp50 juta, sebesar Rp15 juta masuk ke rekening kas desa dan pengelolaannya mengikuti Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah disusun,” jelas Muhammad Yusuf.
Ia mencontohkan, salah satu kegiatan rutin seperti gotong royong memiliki alokasi dana Rp200 ribu per bulan, yang hanya digunakan untuk konsumsi dan minuman. Namun, dana tersebut tidak bisa dicairkan sembarangan.
“Kalau mereka melaksanakan gotong royong, harus ada bukti pembelian konsumsi dan SPJ-nya. Setelah ada SPJ, baru kami bayarkan. Jadi SPJ dulu, baru cair. Ini untuk memastikan bahwa kegiatan benar-benar dilaksanakan,” ungkapnya.
Muhammad Yusuf menyadari bahwa pendekatan tegas ini sempat menimbulkan anggapan dirinya terlalu keras. Namun ia menilai, langkah tersebut perlu diambil untuk menjaga akuntabilitas dan efektivitas penggunaan dana.
“Saya memang dari awal menerapkan hal itu. Meskipun orang bilang saya keras, tapi saya tidak mau dana ini disalahgunakan atau tidak berjalan dengan baik. Alhamdulillah, sampai saat ini pengelolaan dana 50 juta per RT di desa kami berjalan lancar dan dirasakan manfaatnya,” tegasnya.
Kebijakan ketat ini menurutnya bertujuan untuk mendorong setiap RT bertanggung jawab dan aktif melaksanakan program-program lingkungan. Ia juga menekankan bahwa program ini menjadi instrumen penting dalam pemberdayaan masyarakat di tingkat paling bawah, yakni RT.
Dengan sistem pengelolaan yang transparan dan disiplin, Desa Rapak Lambur kini menjadi salah satu contoh desa yang sukses dalam menjalankan program dana RT secara tertib dan terarah.(adv/diskominfokukar/atr/ob1/ef)








