Menu

Mode Gelap

Advertorial · 1 Nov 2025 17:26 WITA

Raperda Kota Ramah HAM Kukar Masuk Tahap Akhir, Fatlon Nisa Tegaskan Komitmen Daerah


Anggota DPRD Kukar Hj. Fatlon Nisa menyampaikan pandangan terkait Raperda Kota Ramah HAM dalam Rapat Paripurna. (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Anggota DPRD Kukar Hj. Fatlon Nisa menyampaikan pandangan terkait Raperda Kota Ramah HAM dalam Rapat Paripurna. (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA—Upaya memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Kutai Kartanegara memasuki babak baru. DPRD Kukar memastikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Ramah Hak Asasi Manusia (HAM) akan segera dibawa ke tahap pengesahan.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kukar, Hj. Fatlon Nisa, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kukar, Jumat (31/10/2025). Ia menegaskan bahwa kehadiran regulasi tersebut merupakan tuntutan sekaligus komitmen penting untuk menjamin penghormatan dan pemenuhan HAM oleh pemerintah daerah.

“Raperda ini harus segera kita tetapkan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban melindungi, menghormati, dan memenuhi HAM setiap warganya,” tegas Fatlon.

Sejalan dengan Kebijakan Nasional dan PermenkumHAM

Fatlon menjelaskan bahwa penyusunan Raperda Kota Ramah HAM merupakan tindak lanjut dari PermenkumHAM Nomor 22/2022 tentang Kabupaten/Kota Peduli HAM. Regulasi tersebut mengarahkan pemerintah daerah untuk menerapkan tata kelola pemerintahan berbasis prinsip-prinsip HAM.

“Ini adalah bagian dari komitmen nasional dalam memperkuat budaya hukum dan pelayanan publik yang menghargai hak dasar manusia,” ujarnya.

Perlindungan Kelompok Rentan Jadi Prioritas

Dalam penjelasannya, Fatlon memaparkan sejumlah tujuan pokok dari Raperda tersebut, di antaranya:

  • membangun pelayanan publik yang inklusif dan nondiskriminatif;

  • memberikan perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat;

  • memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan;

  • meningkatkan transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia menyebut bahwa visi Pemkab Kukar sebagai daerah humanis, berkeadilan, dan berkelanjutan akan lebih kuat bila disertai instrumen hukum yang jelas.

“Perda ini nanti menjadi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang menjunjung tinggi HAM,” katanya.

Butuh Keterlibatan Semua Pihak

Meski pemerintah menjadi pelaksana utama, Fatlon mengingatkan bahwa tercapainya Kota Ramah HAM memerlukan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.

“Pemerintah daerah tidak bisa bergerak sendiri. Kesadaran kolektif dan dukungan masyarakat sangat menentukan keberhasilan implementasinya,” tutupnya.

Jika disahkan dalam waktu dekat, Kukar akan menjadi salah satu kabupaten yang menetapkan regulasi khusus untuk memastikan pelayanan pemerintah dan kehidupan sosial warganya berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia. (adv/dprdkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kebakaran Jalan Pesut Kukar, Damkar Kerahkan Tujuh Unit dan Kuasai Api dalam 20 Menit

4 September 2026 - 21:47 WITA

Dana Kurang Salur Rp2,4 Triliun Belum Pasti Cair, Pemkab Kukar Koreksi APBD Perubahan 2026

4 September 2026 - 17:58 WITA

Kasus ISPA di Kukar Melonjak, Tembus 9.075 Kasus Selama Agustus

4 September 2026 - 15:40 WITA

PJJ Mulai Diterapkan Hari Ini di Sejumlah Wilayah Kukar, Sekolah Diberi Fleksibilitas

3 September 2026 - 14:28 WITA

Kukar Berlakukan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP Mulai 3 September Imbas Karhutla dan Kekeringan

2 September 2026 - 18:40 WITA

Kemarau Panjang, Kukar Gelar Salat Istisqa: Bupati Sebut Kekeringan hingga Asap Jadi Ancaman

2 September 2026 - 12:20 WITA

Trending di Pos-pos Terbaru