okeborneo.com, SAMARINDA- Satreskrim Polresta Samarinda unit Jatanras melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan seorang gadis cantik berinisial JU(25), dengan tersangka RS(35). Rekonstruksi dilakukan di halaman parkir Polresta Samarinda sekitar pukul 10.00 WITA. dari pantauan okeborneo.com, total seluruh ada 42 adegan hingga korban meninggal dunia.
Rekonstruksi diawali dengan adengan pelaku membeli pisau dari sebuah minimarket, sebelum menjemput di rumah kontrakan korban di kawasan Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu menggunakan mobil kantor.
Saat diperjalanan, keduanya tiba di Taman Ekologis kawasan SMAN 1 Samarinda. Pelaku mengajak berciuman namun ditolak oleh korban dengan menyikut pelaku menggunakan tangan kanan.
Tak tinggal diam, seketika pelaku langsung memiting leher korban menggunakan tangan sebelah kiri lantaran permintaannya ditolak. Kemudian korban memberontak dengan menendang sehingga kaca depan bagian kiri hingga retak.
Kemudian pelaku pada adegan ke 20 dan 21 menghujamkan pisau dapur yang telah diselipkannya di pintu sopir pada bagian punggung korban.
Pelaku kemudian menjalankan mobil menuju Jalan Suryanata, Samarinda Ulu sambil terus menyikut beberapa kali wajah korban “Itulah mengapa pipi dan rahang sebelah kanan Juwana bengkak,” kata Kanit Jatanras Macan Borneo, Ipda Dovi Eudy kepada okeborneo.com.
Setelah beberapa bagian penting dari rekontruksi itu diluruskan. Reka adegan yang keseluruhannya berjumlah 42 itu pun berjalan dengan lancar dengan disaksikan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Ari Septiandoko, serta penasihat hukum pelaku.
Ipda Dovi Eudy mengatakan setelah proses rekontruksi itu pihaknya selanjutnya akan melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan kejaksaan serta melakukan tes DNA.
“Ada 4 orang saksi yang ikut dihadirkan dalam rekonstruksi. Hasil penyelidikan untuk tersangka hanya sendiri, tidak ada indikasi tersangka lainnya. Untuk pemberkasan masih dilengkapi dan jika sudah lengkap akan segera kita limpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya. (bdp/ob1/ef)