okeborneo.com , KUTAI KARTANEGARA – Pemusnahan barang hasil penggeledahan dan sitaan Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong dipimpin oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Sri Astiana dan disaksikan oleh Petugas Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong terdiri dari Pejabat Struktural, JFT Perawat, JFU Staf serta Perwakilan Polres Kukar, Kamis (26/8/2021).
Pemusnahan barang hasil penggeledahan dan sitaan Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong ini merupakan barang hasil penggeledahan pada Oktober 2020 hingga Agustus 2021.
“Pemusnahan pada hari ini dilakukan oleh internal lapas dan didampingi rekan dari Polres Kukar. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara (BA) untuk dilaporkan pada kantor wilayah,” ucap Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Sri Astiana.
Sri Astiana menjelaskan bahwa razia dilakukan secara rutin untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Razia kami lakukan setiap minggu bahkan cenderung tidak direncanakan atau sewaktu-waktu pada kamar hunian,” tambahnya.
Sri membeberkan barang hasil penggeledahan dan sitaan yang dimusnahkan berupa Paku 42 buah, Sendok Makan Besi 11 buah, Baterai Handphone 1 buah, Peniti 44 buah, Baterai Handphone 1 buah, Pinset 6 buah, SIM Card 2 buah dan Memory Card 3 buah.
“Kedepannya mungkin akan melibatkan personel yang lain. Namun karena situasi pandemi seperti ini belum bisa melibatkan kedalam blok/kamar hunian,” jelasnya.
Hal ini dikarenakan jumlah kapasitas kamar dan warga binaan yang sudah penuh serta untuk menghindari penyebaran virus.
“Jadi, jika melibatkan pihak yang lain masuk maka akan kita pastikan, pihak tersebut benar-benar harus sesuai protokol kesehatan dan steril,” ungkapnya.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa kegiatan razia ini juga biasa dilakukan oleh Satuan Operasi Kepatuhan Internal (SATOPS PAMNAL) dari kantor wilayah.
Pada kegiatan ini Sri Astiana juga berpesan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani kehidupan di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong.
“Tetap mentaati peraturan lapas dan tidak menggunakan barang-barang terlarang di dalam blok hunian. Agar terciptanya keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong,”pungkasnya.
Untuk diketahui, kapasitas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong berjumlah 252 orang dengan sistem tempat tidur bertingkat namun dihuni oleh 370 WBP. (bdp/ob1/ef)