okeborneo.com, SAMARINDA— Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) unit Gakkum Polresta Samarinda berhasil menangkap kurir peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu saat hendak bertransaksi diatas kapal yang berada di Sungai Mahakam, pada Kamis (7/4/2022) lalu sekitar pukul 16.30 WITA.
Pengungkapan berawal saat polisi menerima informasi kalau adanya transaksi di atas kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) yang berada di Sungai Mahakam kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Penyelidikan dengan cara under cover buy atau pembelian terselubung dan berakhir ditangkapnya kurir sabu bernama AW (33) berhasil diringkus Satpolairud Polresta Samarinda.
Tersangka ditangkap saat hendak bertransaksi diatas kapal pengisian bahan bakar dengan metode ship to ship di tengah perairan dan polisi berhasil menemukan barang bukti satu poket sedang sabu-sabu seberat 22,40 gram bruto, yang disimpan dalam kotak rokok.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan unit Gakkum Sat Polairud diketahui tersangka sendiri yang mengantarkan barang haram tersebut ke atas kapal.
“Kurirnya mengantar langsung ke atas kapal di perairan Sungai Mahakam. Sementara ini yang kami amankan kurir dan dia mengaku mendapat upah sekali antar Rp 1,5 juta,” jelasnya.
“Pelaku mengantar barang tersebut dengan menggunakan speedboat ke kapal SPOB dari Pasar Pagi,” sambungnya.
Lebih lanjut dibeberkan Ary, peredaran gelap narkotika di atas kapal dengan sasaran ABK ini masuk dalam jaringan dan saat ini sedang dilakukan pengembangan.
“Mudahan bisa segera diungkap karena pemilik barang tersebut sudah kami kantongi namanya,” pungkasnya.(bdp/ob1/ef)








