okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menghimbau kepada masyarakat ataupun kelompok pemuda yang akan melaksanakan kegiatan lomba lari dan sebagainya. Diharapkan untuk membuat laporan izin keramaian dahulu ke Polres ataupun ke Dinas Perhubungan (Dishub).
Agar kegiatan tersebut bisa diakomodir dan dilakukan penjagaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Tentunya dengan belum adanya izin, jelas itu bisa menganggu serta membahayakan pengguna jalan. Makanya, kami menghimbau untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk kegiatan seperti itu,” jelas Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Reza Pratama Rhamdani Yusuf, Senin (18/4/2022).
Dirinya juga menyarankan, untuk kegiatan seperti lomba lari alangkah baiknya dilakukan dilapangan terbuka. seperti, di tempat parkir stadion Rondong Demang ataupun di stadion Aji Imbut agar tidak menganggu aktivitas lalulintas.
“Karena kalau tetap melaksanakan di jalan itu akan membahayakan bagi yang bersangkutan dan pengguna jalan. Lebih baiknya dialokasikan ke tempat yang sudah disediakan seperti di stadion olahraga di Aji Imbut dan Rondong Demang,”harapnya. (atr/ob1/ef)