kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan rajia pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Tangga Arung, Kecamatan Tenggarong, adapun tujuan dari rajia PKL untuk menerapkan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibmum).
“Sesuai dengan Perda Nomor 5/2013, tentang Trantibmum, pedagang yang berjualan di atas parit itu dilarang. Makanya kita sudah kasi penertiban, nanti kita kenakan tipiring (tindakan pidana ringan) nanti sidang di tempat, ” ungkap Sekretaris Satpol PP, Decky Ismail, Rabu (23/11/2022).
Setelah melakukan rajia kepada beberapa PKL, pihaknya akan segera mengatur jadwal sidang pada Senin pekan depan, adapun sidangnya akan dilakukan di Kantor Satpol PP Tenggarong dengan melibatkan Pengadilan Negeri Tenggarong, Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Tenggarong dan Polres Kukar.
“Sanksinya nanti berupa denda, kalau masih tidak diindahkan akan kita bongkar semua. Jadi tidak ada lagi, karena bersifat menganggu lalu lintas jalan, ” ucap Decky.
Decky menegaskan kepada PKL untuk membongkar lapak mereka sendiri, apabila pada hari Senin masih didapati lapak PKL maka akan dilakukan pembongkaran secara paksa oleh pihak Satpol PP.
“Ada tiga titik yang kami lakukan rajia PKL kali ini, diantaranya Jalan Danau Semayang, Jalan Maduningrat dan Jalan Danau Murung. Disitu terdapat pedagang-pedagang baru mereka berjualan di atas parit, dikhawatirkan dapat mengganggu saluran air, ” katanya.
Selanjutnya, Decky menambahkan rajia PKL ini akan terus dilakukan sampai mereka tidak lagi berjualan di aliran parit. Untuk sementara, pihaknya masih memberikan efek jera dahulu agar mereka tidak lagi berjualan di area parit.
“Kita beri toleransi dulu, kalau masih aja ya terpaksa kita bongkar, ” pungkas Decky. (atr/ob1/ef)








