okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) tetapkan pria berinisial AM (44) sebagai tersangka penembakan terhadap korban berinisial R (40) yang juga merupakan keluarga dari tersangka AM.
Sebelumnya, tersangka AM mengajak korban untuk mengisi waktu libur lebaran dengan kegiatan berburu hewan liar di tengah hutan pada malam hari, di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kukar.
Setelah menyisir kawasan hutan bersama korban, tersangka AM melihat salah satu hewan liar ditengah hutan, setelah melihat hewan tersebut tersangka langsung menodongkan senjata api ke arah hewan dan langsung menembakkan sebuah selongsong peluru.
Namun sial, ternyata yang ditembak bukanlah merupakan hewan liar, melainkan keluarganya sendiri, setelah mengetahui bawah dirinya salah tembak, tersangka AM langsung bergegas menolong dan langsung membawa ke rumah sakit terdekat.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ghanda Syah Hidayat mengatakan, awalnya tersangka AM ini tidak mengakui perbuatannya ia berdalih korban ini tertembak sendiri. Namun, pihaknya tetap melakukan penyelidikan selama kurang lebih 24 jam dan tersangka akhirnya mengakui.
“Setelah melakukan penyelidikan dan interogasi kepada tersangka AM akhirnya, ia mengakui bahwasanya ia yang melakukan penembakan karena mengira saudaranya itu sebagai hewan liar,” ujar AKP Ghanda.
Setelah mengakui perbuatannya, tersangka AM lalu menunjukkan barang bukti senjata api yang digunakan saat berburu kepada polisi yang dibuang di tengah hutan.
“Tersangka panik karena melihat saudaranya tertembak lalu ia langsung membuang senjata api tersebut di tengah hutan,” katanya.
Sementara itu, menurut pengakuan dari tersangka AM, awalnya mengira korban itu sedang berada di belakang saat ingin melepaskan tembakan. “Ternyata pas saya melepaskan tembakan ia sudah berada di depan, seharusnya ia berada dibelakang kalau sedang berburu,” kata tersangka AM.
Saat ini tersangka AM sudah mendekam dibalik jeruji besi dan akan dikenakan dua pasal. Yaitu, pasal 360 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun dan pasal UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman 12 Tahun penjara. (atr/ob1/ef)